Berita

Enggartiasto Lukita/Net

Politik

Terbitkan Permendag 29/2019, Bukti Menteri Enggartiasto Anggap Enteng Ketentuan Halal

SABTU, 14 SEPTEMBER 2019 | 14:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan adalah respons Indonesia atas kekalahan pemerintah menghadapi gugatan negara Brazil dalam sidang badan penyelesaian sengketa WTO. Kedua momentum ini berkaitan satu sama lain. 

Demikian disampaikan Ketua Halal Institute Subyakto Ahmad menanggapi peraturan yang dibuat Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita, dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (14/9).
 
Penghapusan ketentuan yang dimuat dalam Pasal 16 Permendag 59/2016 yang mewajibkan pencantuman label halal untuk impor produk hewan pada Permendag 29/2019 adalah bukti nyata kekalahan dan kepatuhan Indonesia kepada WTO. Sebab Permendag merupakan upaya pemerintah untuk menyesuaikan diri pasca kekalahan di WTO.
 

 
"Sangat disayangkan bahwa upaya penyesuaian diri justru dilakukan dengan dropping ketentuan label halal dalam impor produk hewan," kata Subyakto.

Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah mengorbankan ketentuan halal yang diwajibkan pada impor hewan dan produk hewan;  pemerintah tidak melindungi hak konsumen muslim di negara berpenduduk muslim terbesar di dunia; pemerintah dalam hal ini Kemendag menganggap enteng atau meremehkan ketentuan halal yang telah diundangkan dalam UU 33 /2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP 31/2019 tentang Pelaksanaan UU 33/2014.

"Hal ini ditunjukkan dengan argumen bahwa ketentuan halal cukup ada dalam rekomendasi instansi yang lain," terang Subyakto.

Selanjutnya, pemerintah tidak memahami bahwa ketentuan halal justru merupakan senjata untuk menegaskan kedaulatan nasional dalam perdagangan dunia.

"Hal ini juga menunjukkan lemahnya kemampuan bargaining Indonesia dalam perdagangan dunia," sesaalnya.

Terakhir, lanjut Subyakto, pemerintah dalam hal ini Kemendag tidak memahami prioritas nasional dan tidak peka kepada perkembangan ekonomi halal dunia yang sedang berkembang pesat, apalagi di saat ketentuan UU 33/2014 akan diluncurkan dalam waktu dekat, 17 Oktober 2019.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

KH Sholeh Darat Diusulkan jadi Pahlawan Nasional

Senin, 30 Maret 2026 | 05:59

Pentingnya Disiplin Informasi dalam KUHP Baru

Senin, 30 Maret 2026 | 05:43

Dikenal Warga sebagai Orang Baik, Pegawai Ayam Geprek Ditemukan Tewas

Senin, 30 Maret 2026 | 05:16

Aburizal Bakrie Kenang Juwono Sudarsono sebagai Putra Terbaik Bangsa

Senin, 30 Maret 2026 | 04:57

Mitra MBG Jangan Coba-coba Markup Harga Bahan Baku

Senin, 30 Maret 2026 | 04:40

Ikrar Setia ke NKRI

Senin, 30 Maret 2026 | 04:23

Pertamina Fasilitasi Pemudik Balik ke Jakarta dengan Lancar

Senin, 30 Maret 2026 | 03:59

Merajut Hubungan Sipil-Militer

Senin, 30 Maret 2026 | 03:50

Hadapi Bulgaria, Timnas Indonesia Bakal Tertolong Dukungan Suporter

Senin, 30 Maret 2026 | 03:27

BGN Dorong Penguatan Ekosistem Peternakan Demi Serap Lapangan Kerja

Senin, 30 Maret 2026 | 02:59

Selengkapnya