Berita

Enggartiasto Lukita/Net

Politik

Terbitkan Permendag 29/2019, Bukti Menteri Enggartiasto Anggap Enteng Ketentuan Halal

SABTU, 14 SEPTEMBER 2019 | 14:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan adalah respons Indonesia atas kekalahan pemerintah menghadapi gugatan negara Brazil dalam sidang badan penyelesaian sengketa WTO. Kedua momentum ini berkaitan satu sama lain. 

Demikian disampaikan Ketua Halal Institute Subyakto Ahmad menanggapi peraturan yang dibuat Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita, dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (14/9).
 
Penghapusan ketentuan yang dimuat dalam Pasal 16 Permendag 59/2016 yang mewajibkan pencantuman label halal untuk impor produk hewan pada Permendag 29/2019 adalah bukti nyata kekalahan dan kepatuhan Indonesia kepada WTO. Sebab Permendag merupakan upaya pemerintah untuk menyesuaikan diri pasca kekalahan di WTO.
 

 
"Sangat disayangkan bahwa upaya penyesuaian diri justru dilakukan dengan dropping ketentuan label halal dalam impor produk hewan," kata Subyakto.

Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah mengorbankan ketentuan halal yang diwajibkan pada impor hewan dan produk hewan;  pemerintah tidak melindungi hak konsumen muslim di negara berpenduduk muslim terbesar di dunia; pemerintah dalam hal ini Kemendag menganggap enteng atau meremehkan ketentuan halal yang telah diundangkan dalam UU 33 /2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP 31/2019 tentang Pelaksanaan UU 33/2014.

"Hal ini ditunjukkan dengan argumen bahwa ketentuan halal cukup ada dalam rekomendasi instansi yang lain," terang Subyakto.

Selanjutnya, pemerintah tidak memahami bahwa ketentuan halal justru merupakan senjata untuk menegaskan kedaulatan nasional dalam perdagangan dunia.

"Hal ini juga menunjukkan lemahnya kemampuan bargaining Indonesia dalam perdagangan dunia," sesaalnya.

Terakhir, lanjut Subyakto, pemerintah dalam hal ini Kemendag tidak memahami prioritas nasional dan tidak peka kepada perkembangan ekonomi halal dunia yang sedang berkembang pesat, apalagi di saat ketentuan UU 33/2014 akan diluncurkan dalam waktu dekat, 17 Oktober 2019.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya