Berita

Selandia Baru terus perketat izin kepemilikan senjata di pihak sipil/Net

Dunia

Ketat Batasi Kepemilikan Senjata, Selandia Baru Kembali Buat RUU Baru

JUMAT, 13 SEPTEMBER 2019 | 17:51 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Enam bulan sudah aksi penembakan masal di Christchurch, Selandia Baru yang menewaskan 51 orang muslim berlalu. Hari ini, Jumat (13/9), Perdana Menteri Jacinda Ardern memperkenalkan RUU baru untuk memperketat Undang-Undang soal kepemilikan senjata ke parlemen.

"Memiliki senjata api adalah hak istimewa, bukan hak," ujar Ardern seperti yang dilansir oleh Channel News Asia.

Diketahui, pengajuan RUU senjata ini adalah kedua kalinya bagi Selandia Baru. Sebelumnya, pemerintah telah memiliki UU tentang kepemilikan senjata. Namun UU tersebut dirasa masih lemah karena adanya penembakan massal di dua masjid saat salat Jumat pada 15 Maret lalu di Christchurch.


"Serangan itu mengungkap kelemahan dalam undang-undang dan kami punya kewenangan untuk memperbaikinya. Kami tidak akan menjadi permerintah jika kami tidak mengatasinya," tegas Ardern.

RUU yang akan dibacakan pertama kali pada 24 September ini akan mencakup pembuatan register untuk memantau dan melacak setiap senjata api berdasarkan hukum yang berlaku di Selandia Baru.

Nantinya, RUU ini juga memperketat aturan lain bagi para penjual senjata dan individu yang mendapatkan dan menjaga lisensi senjata api. Dalam RUU ini, perpanjangan lisensi untuk perorangan juga dikurangi dari sepuluh tahunmenjadi lima tahun.  

Upaya pengendalian senjata Selandia Baru telah mendapat banyak pujian global. Terutama AS yang selalu berjuang mengatasi kekerasan senjata seperti yang terjadi di Texas dan Ohio pada bulan lalu.

Menurut survei Small Arms, saat ini diperkirakan peredaran senjata api di kalangan sipil di Selandia Baru mencapai 1,5 juta pucuk. Padahal populasi negara tersebut di bawah 5 juta jiwa. Membuat negara tersebut berada di urutan 17 dalam hal kepemilikan senjata api sipil.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya