Berita

Ninik Rahayu/Net

Politik

Ombudsman: Hati-Hati, Ada Keanehan Dalam Surpres Revisi UU KPK

JUMAT, 13 SEPTEMBER 2019 | 04:34 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ada keanehan dalam Surat Presiden (Surpres) 42/2019 soal Revisi Undang-Undang KPK yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo, yakni penugasan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pertahanan.

Menurut anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu, Surpres tersebut seharusnya melibatkan kementerian atau lembaga terkait. Seperti halnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang melibatkan Kementerian PPA.

"Kalau melihat kebiasaannya, seharusnya Surpres ini juga memasukkan KPK sebagai institusi yang terkena langsung dengan pembahasan revisi UU KPK," kata Ninik dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/9).


"Harus hati-hati, jangan sampai ada cacat prosedur," lanjutnya.
 
Sesuai pedoman penyusunan perundangan, pembahasan revisi UU KPK juga seharusnya mempertimbangkan masukan masyarakat sipil dan berbagai pihak, seperti perguruan tinggi.

Keanehan lain yang ia lihat adalah revisi tersebut menyangkut banyak aspek perubahan pada kewenangan KPK. Hendaknya, kata dia, perubahan tersebut didukung data dan perbandingan antara kewenangan lama dan yang baru.

"Hal ini untuk menghindari adanya 'judicial review' ketika revisi sudah ditetapkan. Buka ruang dialog yang seluas-luasnya dan tidak terburu-buru," demikian Ninik.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya