Berita

Irjen Firli Bahuri/Net

Politik

Pansel: Tidak Ada Pelanggaran Etik, Firli Bahuri Malah Dalam Posisi Terbaik

KAMIS, 12 SEPTEMBER 2019 | 16:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) menyebut Irjen Firli Bahuri tidak menemukan salah satu kandidat Capim KPK Firli Bahuri melakukan pelanggaran etik.

Begitu kata anggota Pansel Capim KPK Indriyanto Seno Adji dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/9).

"Bahkan dapat dikatakan dalam posisi terbaik yang dapat dipertanggungjawabkan sejak awal dengan 386 Capim sampai dengan 10 nama capim. Dan ini sudah menjadi keputusan bulat pansel," kata Indriyanto.


Sejak tahap administratif, uji kompetensi, baik objective test dan pembuatan makalah, psikotest, pemeriksaan, profile assessment, test kesehatan dan wawancara atau uji publik, Firli memiliki mendapat nilai terbaik.

Selain itu, lanjut Indiriyanto, pihaknya juga tak menemukan keputusan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK yang memutuskan secara definitif pelanggaran berat etik terhadap Firli.

"Pansel tidak menememukan sama sekali wujud keputusan DPP KPK formil yang memutuskan secara definitif adanya pelanggaran berat etik dari saudara FB (Firli Bahuri)," turtur Indriyanto.

"Bahkan saat tahap wawancara atau uji publik, Saudara Firli sudah klarifikasi dan jelaskan tidak ada keputusan dari DPP," sambungnya.

Indriyanto yang juga mantan Plt Wakil Ketua KPK ini memastikan bahwa pansel juga telah mengakomodir masukan dari internal KPK, masyarakat sipil. Tetapi, tak juga dapat menemukan kuputusan formal DPP KPK atas pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli.

"Kecuali pernyataan, rumusan-rumusan dan ucapan-ucapan obscuur yang dapat menciptakan stigma dan labelisasi negatif kepada Capim," kata Indriyanto.

Menurutnya, pernyataan dan ucapan yang dikemas serta tersebar di ruang publik ini dapat menciptakan "misleading statement" dan "character assassination", yang tentunya merugikan harkat martabat Capim KPK.

"Apalagi bila pernyataan ini justru untuk menciptakan labelisasi stigma negatif dari tujuan eliminasi tahapan F&P Capim di DPR," demikian Indriyanto.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya