Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Tagih Janji Pemberantasan Korupsi, 30 Pusat Kajian Antikorupsi Surati Presiden Jokowi

KAMIS, 12 SEPTEMBER 2019 | 00:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sebanyak 30 Pusat Kajian Hukum dan Antikorupsi Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia menagih komitmen dan janji Presiden Joko Widodo dalam hal pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Pada Pilpres tahun 2019 Presiden (berjanji) akan memperkuat KPK dan akan menghadirkan negara yang kuat untuk pemberantasan korupsi," kata Direktur Pukat UGM, Oce Madril, Rabu (11/9).

Oce menyebut, Presiden Jokowi harus menunjukkan komitmen dan janjinya dalam memberantas korupsi. Salah satunya dengan menolak revisi UU KPK.

"Ini yang kami tagih bersama dan kami akan kirimkan (surat) itu kepada Presiden. Mudah-mudahan Presiden tidak lupa akan janji-janji politik itu," tegas Oce.

Berikut isi surat lengkap yang ditandatangani 30 Pusat Kajian Hukum dan Antikorupsi dari berbagai Perguruan Tinggi di Indonesia:

Kepada Yth
Ir Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Di Jakarta

Dengan hormat,

Melalui surat ini, kami jejaring pusat kajian hukum dan antikorupsi Perguruan Tinggi seluruh Indonesia menyampaikan keberatan terhadap perubahan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Bapak Presiden tentu memahami bahwa komitmen melakukan pemberantasan korupsi merupakan amanat reformasi. Munculnya Tap MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN dan Tap MPR No VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN, serta munculnya berbagai badan atau lembaga pemberantasan korupsi membuktikan bahwa korupsi menjadi perhatian yang sangat serius bangsa ini. Maka dari itu, segala bentuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi sama saja dengan mengkhianati amanat reformasi.

Lahirnya KPK merupakan puncak berbagai upaya pemberantasan korupsi. Sifat kejahatan korupsi yang sistematis serta berdampak pada kerugian keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional, serta melanggar Hak Asasi Manusia membuat penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan secara konvensional. KPK didirikan sebagai lembaga khusus yang independen untuk menangani kejahatan korupsi dengan cara-cara yang luar biasa.

Sejak berdiri hingga saat ini, KPK terus menjalankan amanatnya dengan banyak melakukan penindakan terhadap kasus-kasus korupsi. KPK melakukan kerja pemberantasan korupsi dengan mengusut perkara-perkara besar baik yang menjerat kepala daerah, penegak hukum, anggota dewan perwakilan hingga pengusaha di sektor swasta. Berbagai modus korupsi juga telah banyak diungkap oleh KPK mulai dari suap, gratifikasi, menyalahgunakan anggaran hingga perkara merintangi proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Kerja pemberantasan korupsi seringkali terhambat akibat adanya upaya-upaya pelemahan KPK. Salah satu pelemahan yang terjadi adalah mendelegitimasi KPK melalui perubahan UU KPK seperti yang saat ini terjadi. Upaya mengubah UU KPK telah berkali-kali digunakan untuk melumpuhkan kewenangan hingga mengganggu independensi KPK. Hal ini menjadi ancaman serius bagi KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Oleh karena itu, kami atas nama Pusat Kajian Hukum dan Antikorupsi Perguruan Tinggi seluruh Indonesia menagih komitmen dan janji Presiden untuk tidak membiarkan upaya-upaya pelemahan terhadap KPK dengan menolak pembahasan RUU KPK yang diusulkan oleh DPR.

Demikian surat ini kami sampaikan agar menjadi perhatian.
Yogyakarta, 11 September 2019
Pusat Kajian Hukum dan Antikorupsi Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya