Berita

RJ Lino/Net

Politik

Revisi UU KPK Harus Disetujui Agar Tidak Ada RJ Lino Yang Baru

RABU, 11 SEPTEMBER 2019 | 13:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penanganan kasus korupsi Pelindo II dengan tersangka RJ Lino menjadi salah alasan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus disetujui.

Hal tersebut diungkapkan Calon Pimpinan KPK, Nawawi Pamolango yang tegas menyatakan revisi UU KPK harus memuat mekanisme SP3 (surat penghentian penyidikan perkara) pada lembaga antirasuah.

"Jangan ada lagi RJ Lino yang baru atau kasus yang lain yang baru seperti itu," tegas Nawawi dalam uji kepatutan dan kelayakan capim KPK di Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Rabu, 11/9).


Lino diduga melakukan korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) pada 2010. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015.

Akan tetapi, kasus Lino mengendap begitu saja karena KPK masih kekurangan alat bukti kerugian negara. Di mana, salah satu penyebabnya adalah data transaksi yang tertahan di tempat asal pembelian barang yaitu di China.

Dan hingga saat ini, kasusnya menggantung, Lino juga masih berkeliaran.

Dipaparkan Nawawi, sebetulnya UU KPK dalam pasal 5 sudah menjelaskan bahwa penegakan harus berasaskan kepastian hukum. Tetapi, pasal itu berbenturan dengan pasal 40 di UU yang sama.

Dalam pasal 40, KPK tidak diperkenankan menghentikan penyidikan terhadap orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Menurutnya, pasal ini seperti dibuat asal-asalan dan berbenturan dengan asas kepastian hukum dalam UU KPK.

"Pasal 40 UU 30/2002 itu dijelmakan dibuat dengan tanpa dasar pertimbangan atau filosofi hukum yang seharusnya ada," demikian Nawawi.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya