Berita

Demo tolak Revisi UU KPK/RMOL

Politik

Tolak Revisi UU KPK, Pengamat: Penyadapan Seizin Dewan Pengawas Rentan Konflik Kepentingan

SELASA, 10 SEPTEMBER 2019 | 09:29 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pro kontra keputusan DPR merevisi Undang Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) terus menjadi perbincangan panas.

DPR sendiri keukeuh melakukan revisi karena ada beberapa substansi yang perlu diubah, salah satunya soal penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas KPK, aturan pegawai dan soal penerbitan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara).

Pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Muhtar Said menegaskan, keputusan revisi UU KPK adalah bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.


Said menjelaskan, dalam perubahan UU KPK jelas disebutkan bahwa penyadapan dilakukan setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup. Selain itu, dalam draf revisi juga disebutkan bahwa penyadapan boleh dilakukan KPK harus seizin Dewan pengawas.

"Dewan Pengawas yang notabene dipilih oleh DPR, ini akan ada potensi conflic in interest. Padahal banyak gembong koruptor tertangkap OTT (operasi tangkap tangan) karena adanya penyadapan," jelas Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (10/9).

Lebih lanjut Said menyebut salah satu keistimewaan KPK itu ada pada OTT. Jika revisi UU KPK akan mengubah aturan soal penyadapan maka fungsi KPK hanya sebatas pencegahan, sedangan kewenangan penindakannya dikurangi.

"Revisi UU KPK sangat jelas untuk mempersempit ruang gerak KPK, Pasal 12 UU KPK, jelas bahwa dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK memiliki kewenangan melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Sedangkan, dalam revisi UU KPK, penyadapan hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya