Berita

Demo tolak Revisi UU KPK/RMOL

Politik

Tolak Revisi UU KPK, Pengamat: Penyadapan Seizin Dewan Pengawas Rentan Konflik Kepentingan

SELASA, 10 SEPTEMBER 2019 | 09:29 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pro kontra keputusan DPR merevisi Undang Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) terus menjadi perbincangan panas.

DPR sendiri keukeuh melakukan revisi karena ada beberapa substansi yang perlu diubah, salah satunya soal penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas KPK, aturan pegawai dan soal penerbitan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara).

Pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Muhtar Said menegaskan, keputusan revisi UU KPK adalah bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.


Said menjelaskan, dalam perubahan UU KPK jelas disebutkan bahwa penyadapan dilakukan setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup. Selain itu, dalam draf revisi juga disebutkan bahwa penyadapan boleh dilakukan KPK harus seizin Dewan pengawas.

"Dewan Pengawas yang notabene dipilih oleh DPR, ini akan ada potensi conflic in interest. Padahal banyak gembong koruptor tertangkap OTT (operasi tangkap tangan) karena adanya penyadapan," jelas Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (10/9).

Lebih lanjut Said menyebut salah satu keistimewaan KPK itu ada pada OTT. Jika revisi UU KPK akan mengubah aturan soal penyadapan maka fungsi KPK hanya sebatas pencegahan, sedangan kewenangan penindakannya dikurangi.

"Revisi UU KPK sangat jelas untuk mempersempit ruang gerak KPK, Pasal 12 UU KPK, jelas bahwa dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK memiliki kewenangan melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Sedangkan, dalam revisi UU KPK, penyadapan hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan," pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya