Berita

Demo tolak Revisi UU KPK/RMOL

Politik

Tolak Revisi UU KPK, Pengamat: Penyadapan Seizin Dewan Pengawas Rentan Konflik Kepentingan

SELASA, 10 SEPTEMBER 2019 | 09:29 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pro kontra keputusan DPR merevisi Undang Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) terus menjadi perbincangan panas.

DPR sendiri keukeuh melakukan revisi karena ada beberapa substansi yang perlu diubah, salah satunya soal penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas KPK, aturan pegawai dan soal penerbitan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara).

Pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Muhtar Said menegaskan, keputusan revisi UU KPK adalah bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Said menjelaskan, dalam perubahan UU KPK jelas disebutkan bahwa penyadapan dilakukan setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup. Selain itu, dalam draf revisi juga disebutkan bahwa penyadapan boleh dilakukan KPK harus seizin Dewan pengawas.

"Dewan Pengawas yang notabene dipilih oleh DPR, ini akan ada potensi conflic in interest. Padahal banyak gembong koruptor tertangkap OTT (operasi tangkap tangan) karena adanya penyadapan," jelas Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (10/9).

Lebih lanjut Said menyebut salah satu keistimewaan KPK itu ada pada OTT. Jika revisi UU KPK akan mengubah aturan soal penyadapan maka fungsi KPK hanya sebatas pencegahan, sedangan kewenangan penindakannya dikurangi.

"Revisi UU KPK sangat jelas untuk mempersempit ruang gerak KPK, Pasal 12 UU KPK, jelas bahwa dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK memiliki kewenangan melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Sedangkan, dalam revisi UU KPK, penyadapan hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya