Berita

Jurubicara KPK Febri Diansyah/Net

Politik

Tidak Perlu Dewan Pengawas, KPK Sudah Diawasi DPR, BPK Hingga MA

SENIN, 09 SEPTEMBER 2019 | 18:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memerlukan Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam draft revisi UU KPK. Sebab, lembaga antirasuah sudah diawasi oleh banyak pihak mulai dari DPR, BPK hingga MA.

Demikian disampaikan Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Senin (9/9).

"Terkait dengan pengawasan, mungkin tidak belebihan jika dikatakan, KPK cukup banyak mendapat sorotan pengawasan dari berbagai pihak, seperti melalui rapat kerja di DPR, audit kinerja dan keuangan dari BPK, pengawawasan horizontal sejak tahap penyidikan melalui praperadilan, hingga pengawasan berlapis untuk menguji bukti-bukti yang dimiliki oleh KPK di proses peradilan, yaitu Pengadilan Tipikor, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung," beber Febri.

Selain pengawasan eksternal, Febri juga menegaskan bahwa KPK diawasi dari internal lembaga antirasuah itu sendiri. Dijelaskan, ada Komite Etik, hingga Dewan Pertimbangan Pengawas (DPP) dengan pengawasan ekstra.

"Pengawasan internal KPK pun bekerja semaksimal mungkin. Ada mekanisme Komite Etik jika pimpinan KPK yang diduga melanggar etik. Pada Komite Etik ini bahkan unsur eksternal KPK lebih dominan dalam Majelis Etik-nya tersebut," tutur Febri.

"Sedangkan terhadap pegawai juga ada mekanisme Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) jika diduga ada pelanggaran berat, serta ada pengawasan secara berlapis yang berpuncak pada pimpinan KPK," sambungnya.

Di sisi lain, KPK juga menyampaikan terimakasih atas dukungan yang kuat, menyebar dan solid dari berbagai pihak. KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses revisi UU KPK.

"Agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang menelikung dan membajak proses revisi UU KPK hingga berdampak serius melumpuhkan KPK," tegas Febri.

Lebih lanjut, dia mengajak semua pihak berada di sebuah payung besar untuk melawan upaya-upaya melumpuhkan KPK.

"Selain proses revisi UU KPK, juga ada proses seleksi pimpinan KPK yang perlu dikawal. Agar orang yang terpilih nanti adalah seorang berintegritas yang memiliki legitimasi moral dan etik untuk memimpin upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," demikian Febri.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya