Berita

Gedung BTN/Net

Presisi

Bidik Direksi BTN, Bareskrim Polri Diacungi Jempol

SABTU, 07 SEPTEMBER 2019 | 02:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengusutan kasus pembobolan dana nasabah Bank BTN yang dilakukan jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri mendapat perhatian khusus oleh OJK Watch.

"Kita sangat apresiasi langkah Polri tersebut," kata Koordinator OJK Watch, Andri Maulana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/9).

Dalam kasus ini, BTN disebut dibobol sebesar Rp 250 miliar dengan jumlah korban empat nasabah. Mereka adalah SAN Finance, PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia, Asuransi Umum Mega, dan Global Index Investindo.


Terkait hal itu, Andri pun tak yakin jika kasus ini hanya dilakukan oleh karyawan biasa.

"Kami minta jangan hanya karyawan bank BTN di level bawah saja yang dikorbankan untuk menanggung kasus pembobolan dana nasabah ini," jelasnya.

Ia menduga jika kasus ini diatur oleh bagian tertentu agar tingkat direksi tidak tersentuh dalam kasus tersebut.

"Padahal pencairan dana dan penempatan dana yang jumlah ratusan miliar pasti dan wajib diketahui oleh direksi," ujarnya.

Ia juga menilai pemanggilan Direktur Legal Bank BTN, Yossi Istanto oleh Tipideksus yang sebelumnya menjabat Kadiv Legal Bank BTN saat terjadi pembobolan dana nasabah bank BTN sudah tepat.

"Sudah tepat sekali. Dan jika skenario kasus ini diduga diatur oleh Yossi Istanto, tentu saja, Bareskrim bisa saja menetapkan Yossi Istanto sebagai TSK baru nantinya," bebernya.

Di sisi lain, ia mendesak agar OJK segera bersikap dengan mengirimkan surat kepada Menteri BUMN untuk menonaktifan Yossi Istanto.

"Initinya, kami mendukung penuh langkah Bareskrim Polri untuk bisa mengungkap pembobolan nasabah Bank BTN yang merugikan masyarakat. Dan selanjutnya Menteri BUMN harus menonaktifkan Yossi," tandasnya.

Saat ini Bareskrim Polri tengah mengusut kasus pembobolan dana nasabah BTN tersebut. Pada Selasa lalu (27/8), Ditipideksus sudah memanggil Yossi guna diperiksa terhadap kasus dugaan pembobolan melalui modus deposito palsu. Sebelum Yossi, Ditipideksus juga telah melakukan pemanggilan terhadap staf Bank BTN Pusat, Lia Mauliana.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya