Berita

Gedung BTN/Net

Presisi

Bidik Direksi BTN, Bareskrim Polri Diacungi Jempol

SABTU, 07 SEPTEMBER 2019 | 02:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengusutan kasus pembobolan dana nasabah Bank BTN yang dilakukan jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri mendapat perhatian khusus oleh OJK Watch.

"Kita sangat apresiasi langkah Polri tersebut," kata Koordinator OJK Watch, Andri Maulana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/9).

Dalam kasus ini, BTN disebut dibobol sebesar Rp 250 miliar dengan jumlah korban empat nasabah. Mereka adalah SAN Finance, PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia, Asuransi Umum Mega, dan Global Index Investindo.


Terkait hal itu, Andri pun tak yakin jika kasus ini hanya dilakukan oleh karyawan biasa.

"Kami minta jangan hanya karyawan bank BTN di level bawah saja yang dikorbankan untuk menanggung kasus pembobolan dana nasabah ini," jelasnya.

Ia menduga jika kasus ini diatur oleh bagian tertentu agar tingkat direksi tidak tersentuh dalam kasus tersebut.

"Padahal pencairan dana dan penempatan dana yang jumlah ratusan miliar pasti dan wajib diketahui oleh direksi," ujarnya.

Ia juga menilai pemanggilan Direktur Legal Bank BTN, Yossi Istanto oleh Tipideksus yang sebelumnya menjabat Kadiv Legal Bank BTN saat terjadi pembobolan dana nasabah bank BTN sudah tepat.

"Sudah tepat sekali. Dan jika skenario kasus ini diduga diatur oleh Yossi Istanto, tentu saja, Bareskrim bisa saja menetapkan Yossi Istanto sebagai TSK baru nantinya," bebernya.

Di sisi lain, ia mendesak agar OJK segera bersikap dengan mengirimkan surat kepada Menteri BUMN untuk menonaktifan Yossi Istanto.

"Initinya, kami mendukung penuh langkah Bareskrim Polri untuk bisa mengungkap pembobolan nasabah Bank BTN yang merugikan masyarakat. Dan selanjutnya Menteri BUMN harus menonaktifkan Yossi," tandasnya.

Saat ini Bareskrim Polri tengah mengusut kasus pembobolan dana nasabah BTN tersebut. Pada Selasa lalu (27/8), Ditipideksus sudah memanggil Yossi guna diperiksa terhadap kasus dugaan pembobolan melalui modus deposito palsu. Sebelum Yossi, Ditipideksus juga telah melakukan pemanggilan terhadap staf Bank BTN Pusat, Lia Mauliana.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya