Berita

Ketua Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP), Zainal Abidin/Ist

Hukum

KMP Minta Kejagung Tuntaskan Dugaan Korupsi SPPD Di Purwakarta

SABTU, 07 SEPTEMBER 2019 | 00:37 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Proses penanganan kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas dan Bimtek Fiktif di lingkungan DPRD Purwakarta tahun 2016 dinilai masih janggal.

Sebab, yang ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus ini hanya Kepala Sub Bagian Anggaran Sekretariat DPRD Purwakarta. Pria berinisial HUS dijerat lantaran saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan tahun anggaran 2016.

Selain HUS, kasus ini juga menjerat Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2016 berinisial MR.


"Saat ini hanya mereka yang jadi terpidana,” ujar Ketua Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP), Zainal Abidin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/9).

Atas alasan itu, Zainal dan anggota KMP menyambangi kantor Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (4/9) lalu. Mereka meminta Jampidsus untuk mengambil alih dan menuntaskan kasus ini.

“Kami meminta kejaksaan untuk mengusut tuntas. Termasuk dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam kasus tersebut," ujarnya.

Apalagi, sambung Zainal, HUS dalam persidangan sudah mengungkap ada sejumlah anggota DPRD yang menerima bagian uang dari setiap SPPD fiktif tersebut. Jumlahnya yang diterima bervariasi.

Dengan diambil alih Kejagung, KMP berharap kasus ini bisa tuntas hingga ke akar-akarnya dan hukum tegak tanpa pandang bulu.

“Semoga seluruh pihak terkait yang memiliki kewenangan dan  otoritas yang menyebabkan dana tersebut mengalir, dan seluruh penerima aliran dana tersebut harus dihukum juga sesuai asas equality before the law," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya