Berita

Kejagung disarankan adili Honggo secara in absentia/Net

Presisi

Adili Honggo Secara In Absentia, Saran Bareskrim Polri Kepada Kejagung

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2019 | 15:12 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menyarankan Kejaksaan Agung untuk mengadili Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno secara in absentia.

Pasalnya, Ditipideksus Bareskrim Polri kesulitan membawa pulang Honggo yang sudah lama buron di luar negeri untuk diadili di Indonesia.

"Yang bersangkutan itu ada Singapura. Indonesia dan Singapura itu tidak punya kerja sama ekstradisi, jadi kami mau bagaimana lagi," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Kombes Helmy Santika kepada wartawan, Jumat (6/9).


Selain itu, sulitnya memulangkan Honggo dari Singapura lantaran tidak kooperatifnya Kepolisian di sana. Padahal, Helmy mengklaim Bareskrim sudah bekerja sama dengan Interpol dengan menerbitkan red notice, serta meminta Kepolisian Singapura untuk menangkap serta menyerahkan Honggo. Namun upaya tersebut tak digubris oleh pihak Kepolisian Singapura.

“Mau bagaimana kalau pihak Singapura tidak kooperatif," kata dia.

Perkara tersangka Honggo Wendratno ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008 untuk penjualan kondensat bagian negara selama 2009-2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga itu dilakukan Maret 2009.

Penunjukan langsung ini dinilai menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara ini mencapai 2,716 miliar dolar AS atau sekitar Rp 38,2 triliun. Kasus ini melibatkan yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya