Berita

Kejagung disarankan adili Honggo secara in absentia/Net

Presisi

Adili Honggo Secara In Absentia, Saran Bareskrim Polri Kepada Kejagung

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2019 | 15:12 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menyarankan Kejaksaan Agung untuk mengadili Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno secara in absentia.

Pasalnya, Ditipideksus Bareskrim Polri kesulitan membawa pulang Honggo yang sudah lama buron di luar negeri untuk diadili di Indonesia.

"Yang bersangkutan itu ada Singapura. Indonesia dan Singapura itu tidak punya kerja sama ekstradisi, jadi kami mau bagaimana lagi," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Kombes Helmy Santika kepada wartawan, Jumat (6/9).


Selain itu, sulitnya memulangkan Honggo dari Singapura lantaran tidak kooperatifnya Kepolisian di sana. Padahal, Helmy mengklaim Bareskrim sudah bekerja sama dengan Interpol dengan menerbitkan red notice, serta meminta Kepolisian Singapura untuk menangkap serta menyerahkan Honggo. Namun upaya tersebut tak digubris oleh pihak Kepolisian Singapura.

“Mau bagaimana kalau pihak Singapura tidak kooperatif," kata dia.

Perkara tersangka Honggo Wendratno ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008 untuk penjualan kondensat bagian negara selama 2009-2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga itu dilakukan Maret 2009.

Penunjukan langsung ini dinilai menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara ini mencapai 2,716 miliar dolar AS atau sekitar Rp 38,2 triliun. Kasus ini melibatkan yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya