Berita

Kejagung disarankan adili Honggo secara in absentia/Net

Presisi

Adili Honggo Secara In Absentia, Saran Bareskrim Polri Kepada Kejagung

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2019 | 15:12 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menyarankan Kejaksaan Agung untuk mengadili Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno secara in absentia.

Pasalnya, Ditipideksus Bareskrim Polri kesulitan membawa pulang Honggo yang sudah lama buron di luar negeri untuk diadili di Indonesia.

"Yang bersangkutan itu ada Singapura. Indonesia dan Singapura itu tidak punya kerja sama ekstradisi, jadi kami mau bagaimana lagi," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Kombes Helmy Santika kepada wartawan, Jumat (6/9).


Selain itu, sulitnya memulangkan Honggo dari Singapura lantaran tidak kooperatifnya Kepolisian di sana. Padahal, Helmy mengklaim Bareskrim sudah bekerja sama dengan Interpol dengan menerbitkan red notice, serta meminta Kepolisian Singapura untuk menangkap serta menyerahkan Honggo. Namun upaya tersebut tak digubris oleh pihak Kepolisian Singapura.

“Mau bagaimana kalau pihak Singapura tidak kooperatif," kata dia.

Perkara tersangka Honggo Wendratno ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008 untuk penjualan kondensat bagian negara selama 2009-2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga itu dilakukan Maret 2009.

Penunjukan langsung ini dinilai menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara ini mencapai 2,716 miliar dolar AS atau sekitar Rp 38,2 triliun. Kasus ini melibatkan yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya