Berita

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang ESDM, Muhammad Sukron/Net

Bisnis

Pemuda Muhammadiyah: Larangan Ekspor Nikel Tahun Depan Membunuh Pengusaha Lokal

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2019 | 15:02 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Negara bertanggung jawab pada perkembangan pengusaha lokal, jangan malah membuat pengusaha nasional menjadi susah dan bangkrut. Salah satunya seperti yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyusahkan pengusaha nikel.

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang ESDM, Muhammad Sukron mengatakan rencana Kementerian ESDM yang mulai 1 Januari 2020 akan resmi melarang kegiatan ekspor bijih (ore) nikel yang berkadar rendah dapat mematikan pengusaha lokal.

Saat ini, aturan tersebut sedang diproses oleh Kementerian Hukum dan HAM dan akan dirilis dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM.


Seharusnya, kata Sukron, Kementerian ESDM mengikuti PP 1/2017 yang memuat ketentuan pelarangan ekspor bijih nikel kadar rendah dilakukan mulai tahun 2022.

"Jadi dua tahun lagi. Kalau dimajukan, itu membunuh pengusaha nasional namanya," tegasnya.

Sukron kemudian menjabarkan bahwa saat ini ada 16 smelter yang dibangun pengusaha nikel nasional. Dana pembangunan smelter itu berasal dari keuntungan ekspor yang selama ini dilakukan. Rencananya, smelter akan selesai tepat saat PP 1/2017 berlaku dan pengusaha tidak lagi mengandalkan ekspor bijih nikel langsung.

Artinya, jika ekspor dihentikan, maka pembangunan smelter akan terhenti dan mangkrak.

"Harusnya Kementerian ESDM harus sensitif. Jangan bikin peraturan yang melangkahi PP. Lebih-lebih komitmen Presiden Jokowi pada pengusaha nasional sudah jelas. Harusnya seirama dengan Jokowi," tegasnya.

Sukron juga meminta Kementerian ESDM membangun dialog dan kesepahaman dengan para pelaku tambang nasional. Sebab tugas pemerintah adalah mendistribusikan keadilan, baik itu keadilan sosial maupun ekonomi.

"Termasuk melindungi pengusaha nasional agar tetap bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri," demikian Sukron.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya