Berita

Ketum Golkar Airlangga Hartarto/Net

Politik

Airlangga: Revisi MD3 Bahas Sistem Voting Dan Tambahan Kursi Pimpinan MPR RI

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2019 | 19:03 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

DPR melaksanakan rapat paripurna hari ini memutuskan akan merevisi UU MD3 (MPR, DPR,DPD,DPRD). Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyampaikan revisi UU MD3 hanya merevisi perihal jumlah kursi pimpinan MPR serta mengubah sistem voting menjadi musyawarah.

“Direvisi hanya satu terkait dengan jumlah dan tentu ini mengubah sistem voting paket dengan adanya MD3 ini ada konsensus. Jadi mengutamakan musyarawah,” ungkap Airlangga usai melakukan rapat tertutup di ruang Fraksi Partai Golkar, Gedung Kura-Kura, Komplek DPR RI, Senayan, Kamis (5/9).

Revisi UU MD3 itu, tambah Airlangga, telah disepakati oleh seluruh fraksi di DPR dan merupakan inisiatif DPR itu sendiri. Mengenai kabar revisi UU MD3 tersebut sebagai alat untuk melancarkan amandemen terbatas 1945 yang diajukan PDI Perjuangan, Airlangga menolak untuk menjawabnya.


“Ya pandangannya nanti diberikan pada saat pembahasan ini kan baru inisiatif. Ini juga UU inisiatif dan disetujui oleh seluruh partai termasuk PDIP,” katanya.

Untuk internal Partai Golkar sendiri, kata Airlangga, akan menyesuaikan dinamika dan mekanisme yang ada sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Internal (golkar) kan sesuai dinamika dan mekanisme yanh ada kadi itu udah ada rule of lawnya,” tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya