Berita

Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) FH Universitas Jember Bayu Dwi Anggoro (kiri)/RMOL

Politik

UU Ini Bikin Jokowi Kurang Leluasa Susun Kabinet

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2019 | 00:35 WIB | LAPORAN:

Langkah presiden terpilih Joko Widodo dalam membentuk kabinet, khususnya kementerian baru tidak akan mudah.

Ada satu UU yang akan sedikit mengganjal langkah mantan gubernur DKI Jakarta dalam menjalankan hak prerogatifnya, yaitu UU 39/2008 tentang Kementerian Negara. Khususnya pasal 19 ayat 1.

Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) FH Universitas Jember Bayu Dwi Anggoro menguraikan bahwa Jokowi diharuskan UU itu untuk mendapat pertimbangan dari DPR sebelum membubarkan atau membentuk kementerian baru.

"Kita lihat di pasal 19 ayat 1 misalnya, dalam hal perubahan pembubaran kementerian, presiden diharuskan meminta pertimbangan kepada DPR," ujar Bayu dalam jumpa pers Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-6, di Hotel JS Luwansa, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).

Bahkan Bayu menilai ayat tersebut bisa memicu perbedaan pandangan antara presiden dan juga anggota DPR. Padahal, jika berdasarkan sistem presidensial, pembentukan kabinet adalah kewenangan penuh dari presiden.

"UU itu kemudian menjadi seakan-akan melibatkan DPR dalam banyak hal penyusunan kabinet," tuturnya.

Dia mengingatkan, kerangka konstitusional mengenai kabinet terletak pada pasal 17 UUD 1945. Pasal itu berbunyi, presiden dibantu oleh menteri-menteri negara dalam bekerja. Adapun para menteri yang membantu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

“Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam UU,” terangnya.

Dalam pasal tersebut jelas bahwa dalam kontitusi, pengangkatan, dan pemberhentian menteri sepenuhnya ada di bawah kekuasaan presiden tanpa harus meminta persetujuan kepada DPR.

“DPR bertugas sebagai regulasi, legislasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), hingga anggaran pengawasan. Jadi saya harap ada perbaikan dalam UU tersebut,” pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya