Berita

Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) FH Universitas Jember Bayu Dwi Anggoro (kiri)/RMOL

Politik

UU Ini Bikin Jokowi Kurang Leluasa Susun Kabinet

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2019 | 00:35 WIB | LAPORAN:

Langkah presiden terpilih Joko Widodo dalam membentuk kabinet, khususnya kementerian baru tidak akan mudah.

Ada satu UU yang akan sedikit mengganjal langkah mantan gubernur DKI Jakarta dalam menjalankan hak prerogatifnya, yaitu UU 39/2008 tentang Kementerian Negara. Khususnya pasal 19 ayat 1.

Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) FH Universitas Jember Bayu Dwi Anggoro menguraikan bahwa Jokowi diharuskan UU itu untuk mendapat pertimbangan dari DPR sebelum membubarkan atau membentuk kementerian baru.


"Kita lihat di pasal 19 ayat 1 misalnya, dalam hal perubahan pembubaran kementerian, presiden diharuskan meminta pertimbangan kepada DPR," ujar Bayu dalam jumpa pers Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-6, di Hotel JS Luwansa, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).

Bahkan Bayu menilai ayat tersebut bisa memicu perbedaan pandangan antara presiden dan juga anggota DPR. Padahal, jika berdasarkan sistem presidensial, pembentukan kabinet adalah kewenangan penuh dari presiden.

"UU itu kemudian menjadi seakan-akan melibatkan DPR dalam banyak hal penyusunan kabinet," tuturnya.

Dia mengingatkan, kerangka konstitusional mengenai kabinet terletak pada pasal 17 UUD 1945. Pasal itu berbunyi, presiden dibantu oleh menteri-menteri negara dalam bekerja. Adapun para menteri yang membantu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

“Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam UU,” terangnya.

Dalam pasal tersebut jelas bahwa dalam kontitusi, pengangkatan, dan pemberhentian menteri sepenuhnya ada di bawah kekuasaan presiden tanpa harus meminta persetujuan kepada DPR.

“DPR bertugas sebagai regulasi, legislasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), hingga anggaran pengawasan. Jadi saya harap ada perbaikan dalam UU tersebut,” pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya