Berita

Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) FH Universitas Jember Bayu Dwi Anggoro (kiri)/RMOL

Politik

UU Ini Bikin Jokowi Kurang Leluasa Susun Kabinet

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2019 | 00:35 WIB | LAPORAN:

Langkah presiden terpilih Joko Widodo dalam membentuk kabinet, khususnya kementerian baru tidak akan mudah.

Ada satu UU yang akan sedikit mengganjal langkah mantan gubernur DKI Jakarta dalam menjalankan hak prerogatifnya, yaitu UU 39/2008 tentang Kementerian Negara. Khususnya pasal 19 ayat 1.

Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) FH Universitas Jember Bayu Dwi Anggoro menguraikan bahwa Jokowi diharuskan UU itu untuk mendapat pertimbangan dari DPR sebelum membubarkan atau membentuk kementerian baru.


"Kita lihat di pasal 19 ayat 1 misalnya, dalam hal perubahan pembubaran kementerian, presiden diharuskan meminta pertimbangan kepada DPR," ujar Bayu dalam jumpa pers Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-6, di Hotel JS Luwansa, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).

Bahkan Bayu menilai ayat tersebut bisa memicu perbedaan pandangan antara presiden dan juga anggota DPR. Padahal, jika berdasarkan sistem presidensial, pembentukan kabinet adalah kewenangan penuh dari presiden.

"UU itu kemudian menjadi seakan-akan melibatkan DPR dalam banyak hal penyusunan kabinet," tuturnya.

Dia mengingatkan, kerangka konstitusional mengenai kabinet terletak pada pasal 17 UUD 1945. Pasal itu berbunyi, presiden dibantu oleh menteri-menteri negara dalam bekerja. Adapun para menteri yang membantu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

“Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam UU,” terangnya.

Dalam pasal tersebut jelas bahwa dalam kontitusi, pengangkatan, dan pemberhentian menteri sepenuhnya ada di bawah kekuasaan presiden tanpa harus meminta persetujuan kepada DPR.

“DPR bertugas sebagai regulasi, legislasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), hingga anggaran pengawasan. Jadi saya harap ada perbaikan dalam UU tersebut,” pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya