Berita

Jumpa pers di Bareskrim Polri/RMOL

Presisi

Sindikat Pemalsu Mata Uang Asing Dibongkar Bareskrim Polri

RABU, 04 SEPTEMBER 2019 | 23:27 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Subdit Uang Palsu Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap jaringan pembuatan dan pengedar pemalsu mata uang asing.

Dalam pengungkapan itu, 10 tersangka ditangkap di empat wilayah yakni Banyumas, Semarang, Jakarta, dan Bandung.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kombes Helmy Santika menyampaikan, sindikat ini memalsukan uang asing seperti dolar AS, poundsterling Inggris, dolar Singapore, mata uang tange Khazahkstan, dolar Brunei Darussalam, dan rupiah.


“Pelaku memalsukan uang ini 90 persen hampir sempurna,” kata Helmy di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (4/9).

Hal itu terlihat dengan peralatan tersangka, dimana menggunakan mesin pencetak canggih dan menggunakan plat lempengan tembaga untuk mencetak mata uang asing. Bahkan, pelaku memakai posfor untuk mengelabuhi ketika uang dilihat melalui sinar UV.

Bahkan, sambung Helmy, mereka mampu memalsukan uang dolar AS asli dan mengubah nominalnya.

“Misalnya uang 1 dolar AS diganti menjadi 10 dolar AS, dia tambal itu uangnya, hampir mirip kalau orang yang tidak tahu,” jelas Helmy.

Helmy menjelaskan, tersangka yang diamankan di Jakarta dan Bandung yakni Junaedi Amran alias Yuyun, ia berperan sebagai otak disindikat pemalsu uang ini dan mengetahui teknik pembuatanya.

Sementara tersangka lainnya, Safiih Maulana yang berperan sebagai pengedar uang palsu dolar Singapura dan Brunei Darrussalam, Cong Heri Kurniawan yang berperan membuat dan mencetak uang palsu mata dolar Singapura; Lisna, Agus Hamdan, dan Hendra.

Lalu tersangka yang di tangkap di Banyumas yaitu berinisial BD, M dan TR yang berperan mengedarkan uang palsu mata uang rupiah pecahan Rp 100.000 ke pasar-pasar tradisional.

Dan terakhir, lanjut dia, tersangka berinisial TN yang ditangkap pada 16 Agustus di Jalan Soekarno Hatta KM 28, Kecamatan Bergas-Klepu, Semarang, Jawa Tengah. 

"Peran TN sebagai pengedar uang palsu mata uang rupiah dengan pecahan Rp.100.000 dan Rp.50.000," sambungnya.

Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan yakni mata uang palsu pecahan 100 lembar uang rupiah perahu layar, 300 lembar dolar Singapura pecahan 10.000 dolar Singapura, 60 lembar gold plat, 100 lembar uang Khazakhtan. 1, 57 lembar uang poundsterling pecahan 1 juta, 10 lembar uang dolar AS pecahan 1 juta dolar AS, 1 buah lampu UV, 22 screen, 4 buah master plat uang poundsterling, dan 2 buah pospor warna kuning emas dan putih .

Kemudian 98 lembar uang Brunei Darussalam pecahan 10.000 dolar, 1 unit handphone merek Nokia model TA 1034 warna hitam, 1 buah tas hitam merek pollo.

Selanjutnya 1 buah Flashdisk merk Sandisk yang berisi file master berbagai macam gambar mata uang asing dari beberapa negara; 1.000 lembar uang dolar Singapura pecahan 10.000 yang diduga palsu; dan 2 lembar plastik film berhologram.

"Total uang asing yang dipalsukan mencapai Rp 190 miliar," pungkasnya.

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka diduga melanggar pasal 244 KUHP dan atau pasal 245 KUHP Jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya