Berita

Bupati Muara Enim Ahmad Yani saat akan digelandang ke Rutan/RMOL

Hukum

KPK Jebloskan Bupati Muara Enim Bersama Dua Anak Buahnya Ke Rutan

RABU, 04 SEPTEMBER 2019 | 10:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM) dan pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi (ROF).

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ketiganya ditahan di Rutan yang berbeda-beda. Untuk Elfin Muhtar ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

"Kemudian Ahmad Yani di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Robi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (3/9).


Dalam kasus ini, Bupati Ahmad diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta melalui Elfin Muhtar. Namun, uang haram itu ditukarkan dalam bentuk mata uang asing 35 ribu dolar AS. Uang itu sebagai fee dari 16 proyek yang digarap oleh PT Enra Sari milik Robi. Proyek itu untuk peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim.

Kemudian, komitmen upeti yang dijanjikan Robi untuk Bupati Ahmad Yani sekitar 10 persen dari nilai proyek.

"Semestinya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara maksimal tanpa harus dipotong sebagai setoran suap pada Kepala Daerah," cetus Basaria.

KPK menduga, pemberian suap terkait proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim ini bukanlah pemberian pertama.

"Tim KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar sebagai fee yang diterima Bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Muara Enim," demikian Basaria.

Akibat ulahnya, Robi selaku pihak swasta diduga sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan, kepada Ahmad Yani dan Elfin yang diduga sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya