Berita

Anton Tabah/Net

Politik

Dewan Pakar ICMI: Disertasi Sesat Abdul Aziz Harus Dibatalkan

RABU, 04 SEPTEMBER 2019 | 07:23 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Publik, khususnya umat Islam sedang heboh dengan disertasi Abdul Aziz UIN Yogja yang halalkan hubungan seks di luar nikah (non marital). Tokoh-tokoh Islam nasional menilai itu perbuatan murtad karena menghalalkan yang diharamkan Allah SWT.

Dewan Pakar ICMI Pusat Anton Tabah Digdoyo angkat bicara terkait disertasi Abdul Aziz. Anton awalnya tidak percaya disertasi seperti itu bisa lolos dari UIN Yogyakarta.

"Tetapi setelah lihat live di tv langsung dari penulis disertasi, yang bersangkutan akui hubungan sesk diluar nikah boleh secara syari dengan syarat pria dengan wanita tak bersuami dilakukan suka sama suka di ruang tertutup. Kepalaku seperti tertempelak. Kok bisa sarjana, ngaku muslim bilang begitu," kata Anton kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (4/9).


Apalagi, lanjut Anton, setelah mengetahui yang dijadikan rujukan dalam disertasi tersebut bukan ahli Islam, ia merujuk ke pemikiran Syahrur dari Syiria, seorang sarjana teknik yang pikiran-pikirannya selama ini ditentang dunia Islam.

"Siapapun yang faqih Islam jika dengar penjelasan Abd Aziz pembuat disertasi seks diluar nikah halal secara Islam akan tegas bilang itu zina yang sangat diharamkan oleh Islam," katanya.
 
Anton menceritakan, ia sempat berupaya meyakinkan diri, rekaman tv yang menampilkan Abdul Aziz ia putar berulang-ulang. Adegan Abdul Aziz mengatakan seks di luar nikah halal asal dengan wanita lajang ato janda bukan muhrim sedangkan laki-lakinya beristri, asal suka sama suka dan dilakukan di tempat tertutup.

Menurutnya, apa yang dikatakan Abdul Aziz jelas zina berbeda dengan mulkulaiman (budak sahaya) yang dalam Islam pun terus dibasmi karena peninggalan perilaku jahiliyyah.

"Apalagi di Indonesia tegas tidak ada budak sahaya, bahkan UU dan Pancasila melarang perbudakan," tegasnya.

Anton mengatakan, menafsirkan UU buatan manusia saja tidak boleh menurut pikiran masing masing warga tapi harus dengan konsideran batang tubuh pasal-pasal dan penjelasan yang sudah baku. Apalagi menerjemahkan kitab suci AlQuran yang dari Allah SWT. Penafsiran harus sesuai asbabun nuzul musnad mutasil dan ayat-ayat krusial yang ada penjelasan langsung dari Rosululloh SAW dan telah dibukukan dengan tafsir resmi yang dijadikan pedoman baku ijtima ulama sedunia.

"Seperti tafsir Ibnu Katsir, Qurtubi, Ibnu Abas, Jalalain, yang juga rujukan ke hadits shohih sangat kuat. Bukan tafsir ciptaan ulama sekarang banyak dipengaruhi pemikirannya sendiri yang liberal. Nabi Muhamad SAW sangat tegas bersabda. "Siapa yang berkata/menafsirkan AlQuran dengan pikirannya sendiri (ro'yu) maka telah disiapkan tempatnya di neraka," (HR.Tirmidzi)," jelasnya.

"Karena itu disertasi Abdul Aziz dari UIN Yogya harus dibatalkan," imbuhnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya