Berita

Anton Tabah/Net

Politik

Dewan Pakar ICMI: Disertasi Sesat Abdul Aziz Harus Dibatalkan

RABU, 04 SEPTEMBER 2019 | 07:23 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Publik, khususnya umat Islam sedang heboh dengan disertasi Abdul Aziz UIN Yogja yang halalkan hubungan seks di luar nikah (non marital). Tokoh-tokoh Islam nasional menilai itu perbuatan murtad karena menghalalkan yang diharamkan Allah SWT.

Dewan Pakar ICMI Pusat Anton Tabah Digdoyo angkat bicara terkait disertasi Abdul Aziz. Anton awalnya tidak percaya disertasi seperti itu bisa lolos dari UIN Yogyakarta.

"Tetapi setelah lihat live di tv langsung dari penulis disertasi, yang bersangkutan akui hubungan sesk diluar nikah boleh secara syari dengan syarat pria dengan wanita tak bersuami dilakukan suka sama suka di ruang tertutup. Kepalaku seperti tertempelak. Kok bisa sarjana, ngaku muslim bilang begitu," kata Anton kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (4/9).


Apalagi, lanjut Anton, setelah mengetahui yang dijadikan rujukan dalam disertasi tersebut bukan ahli Islam, ia merujuk ke pemikiran Syahrur dari Syiria, seorang sarjana teknik yang pikiran-pikirannya selama ini ditentang dunia Islam.

"Siapapun yang faqih Islam jika dengar penjelasan Abd Aziz pembuat disertasi seks diluar nikah halal secara Islam akan tegas bilang itu zina yang sangat diharamkan oleh Islam," katanya.
 
Anton menceritakan, ia sempat berupaya meyakinkan diri, rekaman tv yang menampilkan Abdul Aziz ia putar berulang-ulang. Adegan Abdul Aziz mengatakan seks di luar nikah halal asal dengan wanita lajang ato janda bukan muhrim sedangkan laki-lakinya beristri, asal suka sama suka dan dilakukan di tempat tertutup.

Menurutnya, apa yang dikatakan Abdul Aziz jelas zina berbeda dengan mulkulaiman (budak sahaya) yang dalam Islam pun terus dibasmi karena peninggalan perilaku jahiliyyah.

"Apalagi di Indonesia tegas tidak ada budak sahaya, bahkan UU dan Pancasila melarang perbudakan," tegasnya.

Anton mengatakan, menafsirkan UU buatan manusia saja tidak boleh menurut pikiran masing masing warga tapi harus dengan konsideran batang tubuh pasal-pasal dan penjelasan yang sudah baku. Apalagi menerjemahkan kitab suci AlQuran yang dari Allah SWT. Penafsiran harus sesuai asbabun nuzul musnad mutasil dan ayat-ayat krusial yang ada penjelasan langsung dari Rosululloh SAW dan telah dibukukan dengan tafsir resmi yang dijadikan pedoman baku ijtima ulama sedunia.

"Seperti tafsir Ibnu Katsir, Qurtubi, Ibnu Abas, Jalalain, yang juga rujukan ke hadits shohih sangat kuat. Bukan tafsir ciptaan ulama sekarang banyak dipengaruhi pemikirannya sendiri yang liberal. Nabi Muhamad SAW sangat tegas bersabda. "Siapa yang berkata/menafsirkan AlQuran dengan pikirannya sendiri (ro'yu) maka telah disiapkan tempatnya di neraka," (HR.Tirmidzi)," jelasnya.

"Karena itu disertasi Abdul Aziz dari UIN Yogya harus dibatalkan," imbuhnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya