Berita

Kuasa hukum para CPNS yang digagalkan Permenpan 61/2019/RMOL

Hukum

Gagal Jadi PNS Akibat Permenpan 61/2019, Ratusan CPNS Gugat Menpan RB Rp 3,8 Miliar

SENIN, 02 SEPTEMBER 2019 | 12:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kecewa gagal menjadi PNS akibat Permenpan 61/2019, ratusan CPNS 2018 gugat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/9). Mereka menilai Permenpan tersebut telah mengebiri kesempatan untuk menjadi PNS.

Sebab, pada dasarnya ratusan orang ini telah lulus tes CPNS, berdasarkan Permenpan 37/2018. Namun, setelah adanya Permenpan baru, peluang untuk menjadi PNS pun lenyap.

Kuasa hukum peserta CPNS 2018 yang digagalkan, Pitra Romadoni mengatakan, sebanyak 261 dari 28.534 peserta CPNS 2018 yang digugurkan resmi menggugat Menpan RB, Ketua DPR RI, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ke PN Jakarta Selatan.


"Kedatangan kami hanya untuk berjuang. Berjuang bagi mereka yang nasibnya tidak jelas, para lulusan CPNS tahun 2018. Yang telah memberikan kuasa sebanyak 261 orang, nah hari ini kami telah resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi perkara 729/PDTG/2019/PN Jakarta Selatan," terang Pitra kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (2/9).

Pitra menjelaskan, 261 kliennya itu merupakan korban dari Peraturan Menpan RB 61/2019 yang menurunkan standar passing grade kelulusan peserta CPNS. Padahal, kata Pitra, kliennya telah lulus sesuai dengan Permenpan 37/2018 yang sebenarnya lebih ketat syarat kelulusannya.

"Ini menimbulkan standar ganda kebijakan, karena ada dua peraturan yang sama terhadap penentuan sebagai CPNS. Mereka telah memenuhi aturan TIU (Tes Intelegensia Umum), TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), dan TKP (Tes Karakteristik Pribadi) dan dinyatakan lulus seleksi dengan berdasarkan Permenpan 37/2017 tadi," jelasnya.

Namun, setelah adanya Permenpan 61/2018, mereka tidak diloloskan menjadi PNS setelah menjadi peserta CPNS 2018. Namun, peserta CPNS 2018 yang sudah tidak lulus malah diangkat menjadi PNS, mengikuti passing grade yang diganti dalam Permenpan 61/2019.

Akibatnya, 261 peserta CPNS 2018 yang digagalkan menggugat Menpan RB, Ketua DPR RI, dan Kepala BKN. Mereka menggugat secara materil sebesar Rp 88,7 juta dan immateril Rp 3,8 miliar.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya