Berita

Kuasa hukum para CPNS yang digagalkan Permenpan 61/2019/RMOL

Hukum

Gagal Jadi PNS Akibat Permenpan 61/2019, Ratusan CPNS Gugat Menpan RB Rp 3,8 Miliar

SENIN, 02 SEPTEMBER 2019 | 12:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kecewa gagal menjadi PNS akibat Permenpan 61/2019, ratusan CPNS 2018 gugat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/9). Mereka menilai Permenpan tersebut telah mengebiri kesempatan untuk menjadi PNS.

Sebab, pada dasarnya ratusan orang ini telah lulus tes CPNS, berdasarkan Permenpan 37/2018. Namun, setelah adanya Permenpan baru, peluang untuk menjadi PNS pun lenyap.

Kuasa hukum peserta CPNS 2018 yang digagalkan, Pitra Romadoni mengatakan, sebanyak 261 dari 28.534 peserta CPNS 2018 yang digugurkan resmi menggugat Menpan RB, Ketua DPR RI, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ke PN Jakarta Selatan.


"Kedatangan kami hanya untuk berjuang. Berjuang bagi mereka yang nasibnya tidak jelas, para lulusan CPNS tahun 2018. Yang telah memberikan kuasa sebanyak 261 orang, nah hari ini kami telah resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi perkara 729/PDTG/2019/PN Jakarta Selatan," terang Pitra kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (2/9).

Pitra menjelaskan, 261 kliennya itu merupakan korban dari Peraturan Menpan RB 61/2019 yang menurunkan standar passing grade kelulusan peserta CPNS. Padahal, kata Pitra, kliennya telah lulus sesuai dengan Permenpan 37/2018 yang sebenarnya lebih ketat syarat kelulusannya.

"Ini menimbulkan standar ganda kebijakan, karena ada dua peraturan yang sama terhadap penentuan sebagai CPNS. Mereka telah memenuhi aturan TIU (Tes Intelegensia Umum), TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), dan TKP (Tes Karakteristik Pribadi) dan dinyatakan lulus seleksi dengan berdasarkan Permenpan 37/2017 tadi," jelasnya.

Namun, setelah adanya Permenpan 61/2018, mereka tidak diloloskan menjadi PNS setelah menjadi peserta CPNS 2018. Namun, peserta CPNS 2018 yang sudah tidak lulus malah diangkat menjadi PNS, mengikuti passing grade yang diganti dalam Permenpan 61/2019.

Akibatnya, 261 peserta CPNS 2018 yang digagalkan menggugat Menpan RB, Ketua DPR RI, dan Kepala BKN. Mereka menggugat secara materil sebesar Rp 88,7 juta dan immateril Rp 3,8 miliar.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya