Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Peserta BPJS Diibaratkan "Seorang Makan Nangka, Semua Kena Getahnya"

SENIN, 02 SEPTEMBER 2019 | 12:12 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Rencana pemerintah menaikkan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus memenuhi prinsip hukum. Tujuannya agar keputusan politiknya tidak menyengsarakan rakyat.

Direktur HICON Law & Policy Strategies, Hifdzil Alim menjelaskan, ada 3 hal yang harus dipenuhi sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Tujuannya, agar setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dapat menyokong kehidupan rakyat.

Hifdzil mengurai, beberapa alur yang harus dilakukan, pertama, soal adanya pemeriksaan dan pengawasan dari kebijakan iuran BPJS sebelumnya. Hal ini penting, kata Hifdzil, untuk memeriksa performa manajemen BPJS Kesehatan.


"Apakah dari hasil pemeriksaan itu tidak performnya iuran itu karena salah urus manajemen BPJS atau lainnya. Apabila, salah urus manajemen BPJS, maka menaikkan iuran BPJS bukanlah sebuah jalan keluar," urainya.

Yang kedua, penegakan hukum perlu dilakukan untuk membersihkan BPJS dari tindakan kecurangan manajemen. Selain itu, Hifdzil menyebut soal pentingnya penegakan hasil pemeriksaan. Hal itu untuk meyakinkan publik dan peserta bahwa ada perbaikan sistem manajemen di dalam institusi BPJS Kesehatan.  

"Meyakinkan publik dan peserta BPJS bahwa sistem manajemen BPJS telah ditata dengan baik. Ini butuh pembuktian dan butuh waktu. Diukur dulu respons publik dan peserta BPJS. Jaminan pemerintah harus dipastikan," paparnya.

Apabila 3 hal itu tidak dilakukan, maka publik akan menilai keputusan pemerintah menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan telah merugikan rakyat.

"Jangan sampai ada persepsi, masak BPJS yang amburadul, peserta BPJS yang dikorbankan. Wong enggak makan buah nangkanya, kok kena getahnya," pungkasnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya