Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Peserta BPJS Diibaratkan "Seorang Makan Nangka, Semua Kena Getahnya"

SENIN, 02 SEPTEMBER 2019 | 12:12 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Rencana pemerintah menaikkan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus memenuhi prinsip hukum. Tujuannya agar keputusan politiknya tidak menyengsarakan rakyat.

Direktur HICON Law & Policy Strategies, Hifdzil Alim menjelaskan, ada 3 hal yang harus dipenuhi sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Tujuannya, agar setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dapat menyokong kehidupan rakyat.

Hifdzil mengurai, beberapa alur yang harus dilakukan, pertama, soal adanya pemeriksaan dan pengawasan dari kebijakan iuran BPJS sebelumnya. Hal ini penting, kata Hifdzil, untuk memeriksa performa manajemen BPJS Kesehatan.


"Apakah dari hasil pemeriksaan itu tidak performnya iuran itu karena salah urus manajemen BPJS atau lainnya. Apabila, salah urus manajemen BPJS, maka menaikkan iuran BPJS bukanlah sebuah jalan keluar," urainya.

Yang kedua, penegakan hukum perlu dilakukan untuk membersihkan BPJS dari tindakan kecurangan manajemen. Selain itu, Hifdzil menyebut soal pentingnya penegakan hasil pemeriksaan. Hal itu untuk meyakinkan publik dan peserta bahwa ada perbaikan sistem manajemen di dalam institusi BPJS Kesehatan.  

"Meyakinkan publik dan peserta BPJS bahwa sistem manajemen BPJS telah ditata dengan baik. Ini butuh pembuktian dan butuh waktu. Diukur dulu respons publik dan peserta BPJS. Jaminan pemerintah harus dipastikan," paparnya.

Apabila 3 hal itu tidak dilakukan, maka publik akan menilai keputusan pemerintah menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan telah merugikan rakyat.

"Jangan sampai ada persepsi, masak BPJS yang amburadul, peserta BPJS yang dikorbankan. Wong enggak makan buah nangkanya, kok kena getahnya," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya