Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Peserta BPJS Diibaratkan "Seorang Makan Nangka, Semua Kena Getahnya"

SENIN, 02 SEPTEMBER 2019 | 12:12 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Rencana pemerintah menaikkan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus memenuhi prinsip hukum. Tujuannya agar keputusan politiknya tidak menyengsarakan rakyat.

Direktur HICON Law & Policy Strategies, Hifdzil Alim menjelaskan, ada 3 hal yang harus dipenuhi sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Tujuannya, agar setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dapat menyokong kehidupan rakyat.

Hifdzil mengurai, beberapa alur yang harus dilakukan, pertama, soal adanya pemeriksaan dan pengawasan dari kebijakan iuran BPJS sebelumnya. Hal ini penting, kata Hifdzil, untuk memeriksa performa manajemen BPJS Kesehatan.


"Apakah dari hasil pemeriksaan itu tidak performnya iuran itu karena salah urus manajemen BPJS atau lainnya. Apabila, salah urus manajemen BPJS, maka menaikkan iuran BPJS bukanlah sebuah jalan keluar," urainya.

Yang kedua, penegakan hukum perlu dilakukan untuk membersihkan BPJS dari tindakan kecurangan manajemen. Selain itu, Hifdzil menyebut soal pentingnya penegakan hasil pemeriksaan. Hal itu untuk meyakinkan publik dan peserta bahwa ada perbaikan sistem manajemen di dalam institusi BPJS Kesehatan.  

"Meyakinkan publik dan peserta BPJS bahwa sistem manajemen BPJS telah ditata dengan baik. Ini butuh pembuktian dan butuh waktu. Diukur dulu respons publik dan peserta BPJS. Jaminan pemerintah harus dipastikan," paparnya.

Apabila 3 hal itu tidak dilakukan, maka publik akan menilai keputusan pemerintah menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan telah merugikan rakyat.

"Jangan sampai ada persepsi, masak BPJS yang amburadul, peserta BPJS yang dikorbankan. Wong enggak makan buah nangkanya, kok kena getahnya," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya