Berita

BPJS Kesehatan/Net

Politik

Kenaikan Tarif BPJS Harus Disesuaikan Dengan Ketentuan Hukum

SABTU, 31 AGUSTUS 2019 | 19:16 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ada aturan perundang-undangan yang mengatur besaran iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Oleh karenanya, pemerintah tak bisa serta merta mengubah besaran yang dibebankan kepada masyarakat.

"Kita harus melihat dasar hukum kenaikan itu apakah mengubah undang-undang, keputusan menteri, atau peraturan presiden," kata Pakar Hukum Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad saat ditemui Kantor Berita Politik RMOL di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (31/8).

Dijelaskan, kebijakan yang bersifat teknis seharusnya sudah diatur dalam pedoman yang berlaku. Oleh karenanya, berkenaan dengan tarif BPJS, ia meyakini akan ada aturan yang direvisi. Jika tidak, maka pemerintah telah melakukan hal yang salah.


"Kalau dikatakan ada kenaikan sekian ratus ribu dan sepakat ada perubahan, ya undang-undangnya itu juga harus diubah. Direvisi lebih tepatnya," jelasnya.

Adapun usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan untuk mengatasi defisit yang terus membengkak. Usulan yang disampaikan Menkeu adalah untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan non PBI kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan per jiwa. Sedangkan kelas 2 sebesar Rp 110.000 per bulan per jiwa, dan kelas 1 sebesar Rp 160.000 per bulan per jiwa.

Saat ini penetapan besaran iuran baru tersebut masih menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang nantinya akan ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya