Berita

Patrialis Akbar dapat keringanan hukuman/Net

Hukum

PK Dikabulkan, Patrialis Akbar Dapat Keringanan Hukuman 1 Tahun

JUMAT, 30 AGUSTUS 2019 | 15:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mantan Hakim Konstitusi (MK), Patrialis Akbar. Hukuman Patrialis pun mendapat pengurangan.

Semula, Patrialis dijatuhi hukuman selama 8 tahun karena kasus suap impor daging. Setelah PK dikabulkan, hukuman tersebut dikurangi menjadi penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta, subsider kurungan 3 bulan.

Melalui keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, juru bicara MA, Andi Samsan Ngaro mengatakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas Patrialis tidak didukung dengan pertimbangan hukum yang konkret. Juga tidak cukup menjadi alasan yang mendasari penentuan mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan.


"Dari fakta hukum persidangan, terungkap adanya keadaan yang relevan dan patut dipertimbangkan sebagai alasan untuk meringankan hukuman Patrialis," ujar Andi, Jumat (30/8). "Namun hal tersebut tidak dipertimbangkan dalam putusan tingkat pertama."

Keadaan yang dimaksud adalah pemohon PK (Patrialis) hanya menerima uang 10 ribu dolar AS. Separuh dari jumlah pemberian Basuki Hariman (pengusaha) sebesar 20 ribu dolar AS melalui Kamaluddin (orang dekat Patrialis).

"Sisanya tidak diterima oleh pemohon PK, melainkan digunakan untuk kepentingan sendiri Kamaluddin dan uang untuk kepentingan main golf bersama Kamaluddin sebanyak Rp 4.043.195," jelas Andi.

Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Majelis Hakim PK juga menilai Tipikor yang dilakukan Patrialis tak lepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab. "Sehingga, kadar kesalahan Patrialis memengaruhi putusan PK ini," Kata Andi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, alasan PK  Patrialis yaitu adanya suatu kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan judex factie dapat dibenarkan.

"Sedangkan, alasan-alasan PK selebihnya mengenai adanya novum dan adanya pertentangan antara satu putusan dan putusan lainnya tidak dapat dibenarkan," terangnya.

Kendati mendapat keringanan hukuman, Patrialis tetap wajib membayar uang pengganti sebesar 10 ribu dolar AS dan Rp 4.043.195.

"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 4 bulan," pungkasnya.

Putusan PK ini telah dijatuhkan pada Selasa (27/8) oleh majelis hakim PK yang diketuai oleh Andi Samsan Ngaro dengan hakim anggota Sri Murwahyuni dan Leopold L Hutagalung.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya