Berita

KPK segera periksa direktur PT INTI/Net

Hukum

Sempat Mangkir, KPK Garap Direktur PT INTI Terkait Kasus BUMN Suap BUMN

JUMAT, 30 AGUSTUS 2019 | 11:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Setelah sempat mangkir dari pemanggilan pertama, Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara kembali dapat "surat cinta" dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Darman bakal jalani pemeriksaan terkait skandal BUMN suap BUMN. Antara PT INTI dengan PT Angkasa Pura Propertindo dalam proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) 2019.

Selain Darman, penyidik KPK juga memanggil seorang pihak swasta bernama Iqbal Martin. Keduanya bakal diperiksa dengan status saksi dalam kasus ini.


"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Andra Y Agussalam)," jelas Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriyati, Jumat (30/8).

Darman memang pernah dipanggil KPK pada Jumat (23/8) pekan lalu. Namun dia mangkir dari pemeriksaan dengan alasan baru pulang ibadah haji.

"Yang bersangkutan (Darman) mengirimkan surat, baru saja pulang dari ibadah haji dan minta untuk penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pada Jumat (23/8) lalu.

Dalam kasus ini, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam diduga menerima suap 96.700 dolar Singapura dari Taswin Nur, orang yang diduga menjadi kepercayaan salah satu direksi PT INTI.

Andra diduga dengan sengaja mengarahkan PT APP agar proyek pengerjaan sistem penanganan bagasi senilai Rp 86 miliar di sekitar 6 bandara yang dikelola AP II itu dilaksanakan oleh PT INTI, tanpa melalui proses tender.

Atas perbuatannya, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Taswin Nur disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya