Berita

Mulyana tak kuasa menahan sedih saat bacakan pledoi/RMOL

Hukum

Bacakan Nota Pembelaan Sambil Menangis, Mulyana: Ini Pelajaran Terbesar Hidup Saya

KAMIS, 29 AGUSTUS 2019 | 17:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Terdakwa kasus dugaan suap alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Mulyana, tak kuasa menahan air mata saat membacakan nota pembelaan atau Pledoi. Mulyana mengaku telah menerima semua pemberian dari pihak KONI, tapi tidak berniat untuk korupsi.

Mengenakan baju batik, Mulyana tampak berusaha tegar. Tapi tetap saja ia tidak kuasa menahan airmata saat membacakan nota pembelaan yang ditulis sendiri.

"Demi Allah, saya tidak pernah tahu bila tanda tangan saya itu menjadi konsekuensi hukum. Ini pelajaran terbesar dalam karir dan hidup saya," ungkap Mulyana dengan terbata di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/8).


Mulyana menjelaskan, sesungguhnya ia ingin mengangkat harkat martabat bangsa melalui prestasi olahraga.

"Namun karena ketidakpahaman saya, saya mengakui betul saya menerima pemberian itu. Tapi saya tidak pernah ada meminta sama sekali. Saya tidak pernah berpikir mempercepat, semua sesuai prosedural," jelasnya.

"Kalau saya tahu dua orang itu mengatur ini semua, saya tidak akan menandatangani itu. Saya tulus, kenapa di belakang saya dikerjai seperti ini," lanjutnya.

Mulyana mengakui dan menyesal atas apa yang terjadi serta meminta majelis hakim memutuskan hukuman yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya.

"Saya jujur dan terbuka. Demi Allah tidak ada niatan saya korupsi. Saya memiliki tanggungan tujuh orang anak dan ibu mertua yang sedang sakit. Semoga Allah memafkan saya," tutupnya.

Namun demikian, Mulyana terbukti telah menerima suap dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy. Suap itu berupa uang tunai Rp 300 juta, kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta, 1 unit Toyota Fortuner, dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Mulyana menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya. Yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.

Pemberian tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.

Atas perbuatannya Mulyana dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ini oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya