Berita

Mulyana tak kuasa menahan sedih saat bacakan pledoi/RMOL

Hukum

Bacakan Nota Pembelaan Sambil Menangis, Mulyana: Ini Pelajaran Terbesar Hidup Saya

KAMIS, 29 AGUSTUS 2019 | 17:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Terdakwa kasus dugaan suap alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Mulyana, tak kuasa menahan air mata saat membacakan nota pembelaan atau Pledoi. Mulyana mengaku telah menerima semua pemberian dari pihak KONI, tapi tidak berniat untuk korupsi.

Mengenakan baju batik, Mulyana tampak berusaha tegar. Tapi tetap saja ia tidak kuasa menahan airmata saat membacakan nota pembelaan yang ditulis sendiri.

"Demi Allah, saya tidak pernah tahu bila tanda tangan saya itu menjadi konsekuensi hukum. Ini pelajaran terbesar dalam karir dan hidup saya," ungkap Mulyana dengan terbata di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/8).


Mulyana menjelaskan, sesungguhnya ia ingin mengangkat harkat martabat bangsa melalui prestasi olahraga.

"Namun karena ketidakpahaman saya, saya mengakui betul saya menerima pemberian itu. Tapi saya tidak pernah ada meminta sama sekali. Saya tidak pernah berpikir mempercepat, semua sesuai prosedural," jelasnya.

"Kalau saya tahu dua orang itu mengatur ini semua, saya tidak akan menandatangani itu. Saya tulus, kenapa di belakang saya dikerjai seperti ini," lanjutnya.

Mulyana mengakui dan menyesal atas apa yang terjadi serta meminta majelis hakim memutuskan hukuman yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya.

"Saya jujur dan terbuka. Demi Allah tidak ada niatan saya korupsi. Saya memiliki tanggungan tujuh orang anak dan ibu mertua yang sedang sakit. Semoga Allah memafkan saya," tutupnya.

Namun demikian, Mulyana terbukti telah menerima suap dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy. Suap itu berupa uang tunai Rp 300 juta, kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta, 1 unit Toyota Fortuner, dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Mulyana menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya. Yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.

Pemberian tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.

Atas perbuatannya Mulyana dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ini oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya