Berita

Mulyana tak kuasa menahan sedih saat bacakan pledoi/RMOL

Hukum

Bacakan Nota Pembelaan Sambil Menangis, Mulyana: Ini Pelajaran Terbesar Hidup Saya

KAMIS, 29 AGUSTUS 2019 | 17:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Terdakwa kasus dugaan suap alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Mulyana, tak kuasa menahan air mata saat membacakan nota pembelaan atau Pledoi. Mulyana mengaku telah menerima semua pemberian dari pihak KONI, tapi tidak berniat untuk korupsi.

Mengenakan baju batik, Mulyana tampak berusaha tegar. Tapi tetap saja ia tidak kuasa menahan airmata saat membacakan nota pembelaan yang ditulis sendiri.

"Demi Allah, saya tidak pernah tahu bila tanda tangan saya itu menjadi konsekuensi hukum. Ini pelajaran terbesar dalam karir dan hidup saya," ungkap Mulyana dengan terbata di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/8).


Mulyana menjelaskan, sesungguhnya ia ingin mengangkat harkat martabat bangsa melalui prestasi olahraga.

"Namun karena ketidakpahaman saya, saya mengakui betul saya menerima pemberian itu. Tapi saya tidak pernah ada meminta sama sekali. Saya tidak pernah berpikir mempercepat, semua sesuai prosedural," jelasnya.

"Kalau saya tahu dua orang itu mengatur ini semua, saya tidak akan menandatangani itu. Saya tulus, kenapa di belakang saya dikerjai seperti ini," lanjutnya.

Mulyana mengakui dan menyesal atas apa yang terjadi serta meminta majelis hakim memutuskan hukuman yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya.

"Saya jujur dan terbuka. Demi Allah tidak ada niatan saya korupsi. Saya memiliki tanggungan tujuh orang anak dan ibu mertua yang sedang sakit. Semoga Allah memafkan saya," tutupnya.

Namun demikian, Mulyana terbukti telah menerima suap dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy. Suap itu berupa uang tunai Rp 300 juta, kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta, 1 unit Toyota Fortuner, dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Mulyana menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya. Yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.

Pemberian tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.

Atas perbuatannya Mulyana dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ini oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya