Berita

Permohonan kasasi Ahmad Dhani ditolak MA/Net

Hukum

Tolak Permohonan Kasasi Pentolan Grup Band Dewa 19, Mahkamah Agung: Ahmad Dhani Bersalah

KAMIS, 29 AGUSTUS 2019 | 15:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo, Rabu (28/8). MA dengan tegas menyatakan terdakwa kasus ujaran kebencian itu terbukti bersalah.

Jubir MA, Andi Samsan Nangro menjelaskan, majelis hakim beralasan kasasi yang diajukan tidak dapat dibenarkan. Majelis Hakim kasasi diketuai Andi Samsan Nganro, Desnayeti, dan Sumardijatmo.

"Karena judex factie atau putusan pengadilan tingkat pertama dan banding tidak salah dalam menerapkan hukum," ungkapnya melalui keterangan tertulis kepada Kantor Berita Politik RMOL,  Kamis (29/8)


Andi mengungkapkan, di tingkat banding Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengurangi vonis pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ahmad Dhani. Dari semula 1 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun.

"Dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," imbuhnya.

Dhani terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

"Atas dasar pertimbangan tersebut MA menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa," tegas Andi.

Sebelumnya pentolan grup band Dewa 19 ini dianggap bersalah karena telah melakukan ujaran kebencian melalui media sosial dengan menyinggung soal penistaan agama.

Saat itu, melalui akun Twitter-nya, Dhani menyatakan, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP."


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya