Berita

Permohonan kasasi Ahmad Dhani ditolak MA/Net

Hukum

Tolak Permohonan Kasasi Pentolan Grup Band Dewa 19, Mahkamah Agung: Ahmad Dhani Bersalah

KAMIS, 29 AGUSTUS 2019 | 15:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo, Rabu (28/8). MA dengan tegas menyatakan terdakwa kasus ujaran kebencian itu terbukti bersalah.

Jubir MA, Andi Samsan Nangro menjelaskan, majelis hakim beralasan kasasi yang diajukan tidak dapat dibenarkan. Majelis Hakim kasasi diketuai Andi Samsan Nganro, Desnayeti, dan Sumardijatmo.

"Karena judex factie atau putusan pengadilan tingkat pertama dan banding tidak salah dalam menerapkan hukum," ungkapnya melalui keterangan tertulis kepada Kantor Berita Politik RMOL,  Kamis (29/8)


Andi mengungkapkan, di tingkat banding Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengurangi vonis pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ahmad Dhani. Dari semula 1 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun.

"Dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," imbuhnya.

Dhani terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

"Atas dasar pertimbangan tersebut MA menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa," tegas Andi.

Sebelumnya pentolan grup band Dewa 19 ini dianggap bersalah karena telah melakukan ujaran kebencian melalui media sosial dengan menyinggung soal penistaan agama.

Saat itu, melalui akun Twitter-nya, Dhani menyatakan, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP."


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya