Berita

Rilis penyelundupan telepon genggam ilegal/RMOL

Hukum

Polisi Gagalkan Penyelundupan Handphone Senilai Lebih Dari Rp 6 Miliar Dari China

KAMIS, 29 AGUSTUS 2019 | 13:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ribuan telepon genggam ilegal yang hendak diselundupkan dari luar negeri berhasil digagalkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, sebanyak 5.572 unit telepon genggam diamankan dari empat tersangka berinisial FT (40), AD (59), YC (36) dan JK (29).

"Beberapa waktu kita menindak barang yang datang dari luar yaitu berupa handphone. Di depan ini ada sebanyak 5.500 sekian handphone dari berbagai jenis yang datang dari luar negeri," ucap Irjen Gatot di Polda Metro Jaya, Kamis (29/8).


Barang ilegal tersebut dikirim dari China melalui jalur laut ke Singapura sebelum akhirnya berlabuh di Batam. Selanjutnya, barang tersebut dibawa ke beberapa daerah di antaranya Pulau Sumatera dan DKI Jakarta.

Di Jakarta, barang ilegal itu kemudian dikirim ke distributor yang berada di daerah mal Roxy dan Cempaka Mas yang kemudian dikirim ke beberapa toko penjual telepon genggam.

Dari hasil pemeriksaan, ke empat tersangka mengirim barang sebanyak 8 kali transaksi setiap bulan dengan nilai lebih dari Rp 375 miliar.

"Nah keterangan mereka satu bulan masuk 7 sampai 8 kali. Kalau dilihat dia sekali masuk Rp 46 sekian miliar, dalam sebulan Rp 375 miliar. Berarti dalam setahun negara bisa dirugikan lebih kurang Rp 4,5 triliun," jelas Gatot.

Polisi menangkap keempat tersangka akhir Juli 2019 dan mengamankan barang bukti handphone ilegal asal China senilai lebih dari Rp 6,5 miliar.

Keempat tersangka dijerat Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU 36/1999 tentang tindak pidana telekomunikasi, Pasal 104 dan Pasal 106 UU 7/2014 tentang tindak pidana perdagangan, dan Pasal 62 UU 8/1999 tentang tindak pidana perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya