Berita

Boyamin Saiman/Net

Hukum

Mangkrak, Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna Dibawa Ke Praperadilan

KAMIS, 29 AGUSTUS 2019 | 12:09 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan melawan Kepala Kejaksanaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau Edy Birton terkait mangkraknya penanganan perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Rabu kemarin (28/8). Gugatan terdaftar dengan Nomor 3/Pid.Pra/2019/PN TPG, tanggal 28 Agustus 2019.

Boyamin mengatakan, MAKI selalu peduli terhadap perkara-perkara yang mangkrak, terutama perkara korupsi.


Seperti diketahui, sudah lebih dua tahun proses penyidikan dan penanganan perkara dugaan kasus korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015 senilai Rp 7,7 miliar menggantung di Kejati Kepri.

"Padahal, dalam proses penyidikan yang dilakukan sejak 2017 lalu, Kejati Kepri telah menetapkan lima orang tersangka. Dua di antaranya mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli," kata Boyamin dalam keterangannya, Kamis (29/8).

Kemudian, kata Boyamin, Ketua DPRD Natuna periode 2009-2014, Hadi Chandra, termasuk Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016, Syamsurizon yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD serta Makmur selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.

Dia menjelaskan, kelima orang tersebut ditetapkan tersangka setelah tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) di bawah pimpinan Kajati Kepri yang saat itu dijabat Yunan Harjaka, menyebutkan telah menemukan adanya alat bukti yang cukup dalam proses pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015.

Pemberian tunjangan perumahaan itu dialokasikan dari APBD Natuna sejak 2011-2015. Jelas Boyamin, pemberian tunjangan itu tanpa menggunakan mekanisme aturan serta tidak sesuai dengan harga pasar setempat, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar.

Lebih jauh Boyamin menyatakan, pihaknya sangat berkepentingan untuk membantu negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dalam bentuk menggugat praperadilan perkara yang mangkrak, termasuk perkara yang ditangani Kejati Kepri.

"Selain menggugat Kajati, kami juga menggugat KPK dan BPK, karena dianggap berperan atas mangkraknya perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna," ujarnya.

MAKI telah lama melisting perkara-perkara yang proses hukumnya mangkrak di sejumlah daerah. Termasuk perkara yang di Kepri ini, karena sudah ditetapkan jadi tersangka selama dua tahun dan perkaranya korupsi yang melibatkan banyak pejabat di daerah ini. Namun, proses hukumnya seperti  tenggelam.

Padahal, menurut Boyamin, pada awal-awal pengungkapan kasus korupsi tersebut sangat gegap gempita dan terpublikasi secara masif. Dia menduga mangkraknya penanganan kasus tersebut lantaran ada dua atau tiga tersangka menjadi anggota partai politik berkuasa yang terafiliasi dengan Kejaksaan Agung.

"Tampaknya para tersangka ini merasa aman karena mereka bergabung dengan partai penguasa yang terafiliasi dengan Kejaksaan Agung," demikian Boyamin.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

PBB Harus Bertindak Usai TNI Gugur dalam Serangan Israel

Senin, 30 Maret 2026 | 16:08

Apel Perdana Pasca Lebaran, Sekjen DPD Minta Kinerja Pegawai Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 | 16:06

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Menyakitkan

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Penerbangan Langsung Tiongkok-Korut Kembali Dibuka Setelah Vakum Enam Tahun

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Cak Imin Kritik Cara Pandang Aparat dalam Kasus Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026 | 16:01

Pemprov DKI Segera Susun Aturan Turunan PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 | 15:53

Lebaran Selesai, Kemenkop Gaspol Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 | 15:45

Komisi II Kulik Proker hingga Renstra KPU-Bawaslu-DKPP

Senin, 30 Maret 2026 | 15:40

Target Pengesahan RUU Hukum Acara Perdata Masih Abu-Abu

Senin, 30 Maret 2026 | 15:31

Wamenhaj RI Bahas Antisipasi Biaya dan Logistik Haji 2026 dengan Arab Saudi

Senin, 30 Maret 2026 | 15:29

Selengkapnya