Berita

Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail/RMOL

Hukum

Ajukan PK, Setnov Kembali Bantah Terima 7,3 Juta Dolar AS

RABU, 28 AGUSTUS 2019 | 14:29 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto hari ini menjalani sidang perdana pengajuan peninjauan kembali (PK) yang sebelumnya diajukan ke M‎ahkamah Agung (MA) terkait putusan perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang menjeratnya.

Sidang tersebut digelar pukul 10.30 WIB di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Tipikor (Tipikor) Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum Novanto, Maqdir Ismail yang ditemui seusai persidangan mengatakan, pihaknya melihat ada kehilafan hakim dalam memutuskan hukuman 15 tahun penjara kepada kliennya.


"Soal kekhilafan hakim ini adalah fokus kepada putusan bahwa Pak Setnov itu menerima sejumlah uang," ujar Maqdir, Rabu (28/8).

"Kalau memang ini yang dianggap terbukti menerima (suap), itu bukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, tetapi ada pasal sendiri yakni menerima atau janji. Ini kan tidak didakwakan kepada KPK," sambungnya.

Menurut Maqdir, kliennya tidak memiliki kewenangan pengadaan KTP-El. Sebab Setnov bukan anggota Komisi II dan tidak juga punya urusan soal pengadaan.

"Apalagi misalnya orang-orang yang dianggap terbukti, pasalnya berbeda," lanjutnya.

Tak hanya itu, ia juga membantah kliennya menerima uang dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo senilai 7,3 dolar AS melalui jasa money changer.

"Berdasarkan pemeriksaan FBI yang dijadikan bukti di Amerika, tidak ada pengiriman uang kecuali yang dikirim Muda Ikhsan Harahap. Jadi ini kami akan buktikan uang 7,3 juta dolar AS itu tidak pernah diterima Setya Novanto," tegas Maqdir.

Hal itulah yang termasuk ke dalam bukti baru atau novum dalam PK yang diajukan.

"Kami menilai ada cacat hukum, khilaf hakim, dan ada pertentangan antara pertimbangan masing-masing perkara antara yang satu dengan yang lainnya," tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya