Berita

Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail/RMOL

Hukum

Ajukan PK, Setnov Kembali Bantah Terima 7,3 Juta Dolar AS

RABU, 28 AGUSTUS 2019 | 14:29 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto hari ini menjalani sidang perdana pengajuan peninjauan kembali (PK) yang sebelumnya diajukan ke M‎ahkamah Agung (MA) terkait putusan perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang menjeratnya.

Sidang tersebut digelar pukul 10.30 WIB di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Tipikor (Tipikor) Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum Novanto, Maqdir Ismail yang ditemui seusai persidangan mengatakan, pihaknya melihat ada kehilafan hakim dalam memutuskan hukuman 15 tahun penjara kepada kliennya.


"Soal kekhilafan hakim ini adalah fokus kepada putusan bahwa Pak Setnov itu menerima sejumlah uang," ujar Maqdir, Rabu (28/8).

"Kalau memang ini yang dianggap terbukti menerima (suap), itu bukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, tetapi ada pasal sendiri yakni menerima atau janji. Ini kan tidak didakwakan kepada KPK," sambungnya.

Menurut Maqdir, kliennya tidak memiliki kewenangan pengadaan KTP-El. Sebab Setnov bukan anggota Komisi II dan tidak juga punya urusan soal pengadaan.

"Apalagi misalnya orang-orang yang dianggap terbukti, pasalnya berbeda," lanjutnya.

Tak hanya itu, ia juga membantah kliennya menerima uang dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo senilai 7,3 dolar AS melalui jasa money changer.

"Berdasarkan pemeriksaan FBI yang dijadikan bukti di Amerika, tidak ada pengiriman uang kecuali yang dikirim Muda Ikhsan Harahap. Jadi ini kami akan buktikan uang 7,3 juta dolar AS itu tidak pernah diterima Setya Novanto," tegas Maqdir.

Hal itulah yang termasuk ke dalam bukti baru atau novum dalam PK yang diajukan.

"Kami menilai ada cacat hukum, khilaf hakim, dan ada pertentangan antara pertimbangan masing-masing perkara antara yang satu dengan yang lainnya," tandasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya