Berita

Setya Novanto/Net

Hukum

Setya Novanto Ajukan Upaya Hukum Luar Biasa, Sidang Perdana Hari Ini

RABU, 28 AGUSTUS 2019 | 10:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto mengajukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK) ke M‎ahkamah Agung (MA).

Dijadwalkan, sidang perdana terkait pengajuan PK Setnov akan digelar pada hari ini (Rabu, 28/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Hari ini JPU KPK memenuhi panggilan pengadilan untuk menghadiri persidangan PK yang diajukan oleh Setya Novanto. Sidang diagendakan Pukul 10 pagi di PN Jakarta Pusat," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/8).

Hal senda juga dibenarkan oleh kuasa hukum mantan Ketua DPR itu Maqdir Ismail. Dijelaskannya, ada lima novum (bukti baru) yang menjadi alasan kliennya mengajukan PK.

"Benar Pak SN (Setya Novanto) ajukan PK. Sidang mulai hari ini. Alasannya ada novum, ada pertentangan putusan dan ada kekhilafan hakim," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Rabu.

Maqdir mengaku, langkah hukum tersebut telah diajukan oleh kliennya sejak dua minggu yang lalu atau pada pertengahan Agustus 2019. Pihaknya berharap MA dapat memberikan putusan yang adil.

"Sudah (diajukan) dari dua minggu yang lalu. Tentu kami berharap MA akan memberikan putusan yang terbaik dan adil untuk Pak SN," ucapnya.

Dalam perkara ini, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara serta diwajibkan ‎membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain itu, Setnov juga dikenakan ganjaran lain yakni membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS yang apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila hartanya tidak mencukup maka akan diganti pidana 2 tahun penjara.

Mantan ketua umum Partai Golkar itu menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Dia divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi berjemaah proyek pengadaan KTP-el yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya