Berita

Setya Novanto/Net

Hukum

Setya Novanto Ajukan Upaya Hukum Luar Biasa, Sidang Perdana Hari Ini

RABU, 28 AGUSTUS 2019 | 10:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto mengajukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK) ke M‎ahkamah Agung (MA).

Dijadwalkan, sidang perdana terkait pengajuan PK Setnov akan digelar pada hari ini (Rabu, 28/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Hari ini JPU KPK memenuhi panggilan pengadilan untuk menghadiri persidangan PK yang diajukan oleh Setya Novanto. Sidang diagendakan Pukul 10 pagi di PN Jakarta Pusat," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/8).


Hal senda juga dibenarkan oleh kuasa hukum mantan Ketua DPR itu Maqdir Ismail. Dijelaskannya, ada lima novum (bukti baru) yang menjadi alasan kliennya mengajukan PK.

"Benar Pak SN (Setya Novanto) ajukan PK. Sidang mulai hari ini. Alasannya ada novum, ada pertentangan putusan dan ada kekhilafan hakim," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Rabu.

Maqdir mengaku, langkah hukum tersebut telah diajukan oleh kliennya sejak dua minggu yang lalu atau pada pertengahan Agustus 2019. Pihaknya berharap MA dapat memberikan putusan yang adil.

"Sudah (diajukan) dari dua minggu yang lalu. Tentu kami berharap MA akan memberikan putusan yang terbaik dan adil untuk Pak SN," ucapnya.

Dalam perkara ini, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara serta diwajibkan ‎membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain itu, Setnov juga dikenakan ganjaran lain yakni membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS yang apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila hartanya tidak mencukup maka akan diganti pidana 2 tahun penjara.

Mantan ketua umum Partai Golkar itu menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Dia divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi berjemaah proyek pengadaan KTP-el yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya