Berita

Setya Novanto/Net

Hukum

Setya Novanto Ajukan Upaya Hukum Luar Biasa, Sidang Perdana Hari Ini

RABU, 28 AGUSTUS 2019 | 10:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto mengajukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK) ke M‎ahkamah Agung (MA).

Dijadwalkan, sidang perdana terkait pengajuan PK Setnov akan digelar pada hari ini (Rabu, 28/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Hari ini JPU KPK memenuhi panggilan pengadilan untuk menghadiri persidangan PK yang diajukan oleh Setya Novanto. Sidang diagendakan Pukul 10 pagi di PN Jakarta Pusat," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/8).


Hal senda juga dibenarkan oleh kuasa hukum mantan Ketua DPR itu Maqdir Ismail. Dijelaskannya, ada lima novum (bukti baru) yang menjadi alasan kliennya mengajukan PK.

"Benar Pak SN (Setya Novanto) ajukan PK. Sidang mulai hari ini. Alasannya ada novum, ada pertentangan putusan dan ada kekhilafan hakim," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Rabu.

Maqdir mengaku, langkah hukum tersebut telah diajukan oleh kliennya sejak dua minggu yang lalu atau pada pertengahan Agustus 2019. Pihaknya berharap MA dapat memberikan putusan yang adil.

"Sudah (diajukan) dari dua minggu yang lalu. Tentu kami berharap MA akan memberikan putusan yang terbaik dan adil untuk Pak SN," ucapnya.

Dalam perkara ini, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara serta diwajibkan ‎membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain itu, Setnov juga dikenakan ganjaran lain yakni membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS yang apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila hartanya tidak mencukup maka akan diganti pidana 2 tahun penjara.

Mantan ketua umum Partai Golkar itu menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Dia divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi berjemaah proyek pengadaan KTP-el yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya