Berita

Setya Novanto/Net

Hukum

Setya Novanto Ajukan Upaya Hukum Luar Biasa, Sidang Perdana Hari Ini

RABU, 28 AGUSTUS 2019 | 10:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto mengajukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK) ke M‎ahkamah Agung (MA).

Dijadwalkan, sidang perdana terkait pengajuan PK Setnov akan digelar pada hari ini (Rabu, 28/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Hari ini JPU KPK memenuhi panggilan pengadilan untuk menghadiri persidangan PK yang diajukan oleh Setya Novanto. Sidang diagendakan Pukul 10 pagi di PN Jakarta Pusat," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/8).


Hal senda juga dibenarkan oleh kuasa hukum mantan Ketua DPR itu Maqdir Ismail. Dijelaskannya, ada lima novum (bukti baru) yang menjadi alasan kliennya mengajukan PK.

"Benar Pak SN (Setya Novanto) ajukan PK. Sidang mulai hari ini. Alasannya ada novum, ada pertentangan putusan dan ada kekhilafan hakim," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Rabu.

Maqdir mengaku, langkah hukum tersebut telah diajukan oleh kliennya sejak dua minggu yang lalu atau pada pertengahan Agustus 2019. Pihaknya berharap MA dapat memberikan putusan yang adil.

"Sudah (diajukan) dari dua minggu yang lalu. Tentu kami berharap MA akan memberikan putusan yang terbaik dan adil untuk Pak SN," ucapnya.

Dalam perkara ini, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara serta diwajibkan ‎membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain itu, Setnov juga dikenakan ganjaran lain yakni membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS yang apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila hartanya tidak mencukup maka akan diganti pidana 2 tahun penjara.

Mantan ketua umum Partai Golkar itu menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Dia divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi berjemaah proyek pengadaan KTP-el yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya