Berita

Sri Mulyani/Net

Politik

Sri Mulyani Tambah Utang Negara Rp 790,7 Triliun Itu Tragedi Sekaligus Kriminal

RABU, 28 AGUSTUS 2019 | 01:01 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Menteri keuangan Sri Mulyani adalah salah satu menteri yang layak disorot kinerjanya, khususnya dalam hal penerbitan utang negara yang membebani negara dan merugikan rakyat.

Ekonom Senior Rizal Ramli menyebut, masyarakat banyak yang belum memahami dampak kebijakan Sri Mulyani selama menjadi menteri keuangan sangat merugikan rakyat Indonesia. Sejak tahun 2016 menjabat Menkeu, Sri Mulyani sudah menerbitkan hutang negara sebesar Rp 790,7 triliun.

"Kebijakan Menkeu “terbalik” sangat merugikan rakyat Indonesia, karena Indonesia memberikan yield/bunga utang lebih tinggi dari negara-negara yang ratingnya lebih rendah. Contoh: Vietnam dan Philipina. Harusnya lebih rendah," tandas Rizal dalam akun Twitternya @RamliRizal, Selasa (27/8).


Dengan kebijakan itu, Rizal mengatakan Sri Mulyani telah berhasil menyenangkan para kreditor. Di sisi lain, rakyat Indonesia sangat dirugikan dengan penambahan hutang yang selangit itu.

"Terbitkan utang 790,7 T dengan yield kemahalan sehingga nambah beban rakyat Rp 118 triliun. Total Menkeu ‘Terbalik’ untungkan kreditor, tapi rugikan rakyat Rp 317,7 trilliun. Tambahan beban bunga ratusan trilliun tersebut tragedi sekaligus kriminal," tandasnya.

Selain itu Rizal Ramli juga menyebut saat jadi Menkeu era Susilo Bambang Yudhoyono, Sri Mulyani menerbitkan hutang negara sebesar 454,9 triliun. "Dengan yield kemahalan sehingga nambah beban rakyat 199,7 triliun," demikian cuitannya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya