Berita

Gedung Promoter Polda Metro Jaya/Net

Hukum

Jaga Marwah Institusi, Polda Metro Diminta Pertimbangkan SP3 Kasus Penipuan Dirut Batavia Land

SELASA, 27 AGUSTUS 2019 | 13:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya diminta mempertimbangkan pemberian Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) kasus penipuan dan pemalsuan yang dilakukan oleh Direktur Utama Batavia Land, Budi Santoso.

Pertimbangan ini bertujuan untuk menjaga marwah Korps Bhayangkara terhadap kekalahan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan penghapusan status tersangka Budi Santoso.

“Sebaiknya penyidik mempertimbangkan SP3 laporan saya karena ini menyangkut marwah institusi,” kata korban sekaligus pelapor Devi Taurisa kepada wartawan, Selasa (27/8).


Devi yakin dan percaya Direskrimum Polda Metro Jaya dalam menetapkan tersangka telah didukung oleh dua alat bukti dengan serangkaian fakta-fakta untuk mencari dan menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 378, Pasal 372, Pasal 375 dan atau Pasal 266 KUHP sehingga jelas dan terang dalam menentukan tersangka.

Di sisi lain, tambah Devi, jalannya sidang praperadilan sarat dengan kejanggalan serta putusan hakim dinilai tidak netral. Pasalnya hakim hanya menghadirkan satu saksi yang notabene merupakan menantu Budi Santoso.

“Hakim mengabaikan fakta dan bukti-bukti dari Termohon (Direskrimum Polda Metro Jaya) yang tidak sinkron dengan kesaksian tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan mencari kembali bukti-bukti yang lain atas kasus tersebut. "Tentu kita pelajari dulu putusannya, kita lihat bagaimana tulisannya (hasil) putusan itu, ya tidak menutup kemungkinan kalau ada (bukti lain),” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/7).

Devi melaporkan Budi Santoso atas sangkaan Pasal 378, 372, 374,263, 266 KUHP dan TPPU Pasal 3, 4 dan 5. Budi kemudian Santoso ditetaokan tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan tanda tangan sebagaimana yang tertera dalam SPDP No: B/17526/VIII/RES/.19/2018/Datro.

Budi Santoso diduga sengaja memalsukan tandatangan Devi Taurisa, yang juga menjabat salah satu direktur PT Batavia Land dengan kepemilikan saham 30 %. Pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Budi Santoso untuk dropping uang Rp 350 miliar yang mengalir ke enam PT milik Budi Santoso terhadap jaminan kredit dari Bank QnB Indonesia.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya