Berita

Gedung Promoter Polda Metro Jaya/Net

Hukum

Jaga Marwah Institusi, Polda Metro Diminta Pertimbangkan SP3 Kasus Penipuan Dirut Batavia Land

SELASA, 27 AGUSTUS 2019 | 13:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya diminta mempertimbangkan pemberian Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) kasus penipuan dan pemalsuan yang dilakukan oleh Direktur Utama Batavia Land, Budi Santoso.

Pertimbangan ini bertujuan untuk menjaga marwah Korps Bhayangkara terhadap kekalahan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan penghapusan status tersangka Budi Santoso.

“Sebaiknya penyidik mempertimbangkan SP3 laporan saya karena ini menyangkut marwah institusi,” kata korban sekaligus pelapor Devi Taurisa kepada wartawan, Selasa (27/8).


Devi yakin dan percaya Direskrimum Polda Metro Jaya dalam menetapkan tersangka telah didukung oleh dua alat bukti dengan serangkaian fakta-fakta untuk mencari dan menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 378, Pasal 372, Pasal 375 dan atau Pasal 266 KUHP sehingga jelas dan terang dalam menentukan tersangka.

Di sisi lain, tambah Devi, jalannya sidang praperadilan sarat dengan kejanggalan serta putusan hakim dinilai tidak netral. Pasalnya hakim hanya menghadirkan satu saksi yang notabene merupakan menantu Budi Santoso.

“Hakim mengabaikan fakta dan bukti-bukti dari Termohon (Direskrimum Polda Metro Jaya) yang tidak sinkron dengan kesaksian tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan mencari kembali bukti-bukti yang lain atas kasus tersebut. "Tentu kita pelajari dulu putusannya, kita lihat bagaimana tulisannya (hasil) putusan itu, ya tidak menutup kemungkinan kalau ada (bukti lain),” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/7).

Devi melaporkan Budi Santoso atas sangkaan Pasal 378, 372, 374,263, 266 KUHP dan TPPU Pasal 3, 4 dan 5. Budi kemudian Santoso ditetaokan tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan tanda tangan sebagaimana yang tertera dalam SPDP No: B/17526/VIII/RES/.19/2018/Datro.

Budi Santoso diduga sengaja memalsukan tandatangan Devi Taurisa, yang juga menjabat salah satu direktur PT Batavia Land dengan kepemilikan saham 30 %. Pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Budi Santoso untuk dropping uang Rp 350 miliar yang mengalir ke enam PT milik Budi Santoso terhadap jaminan kredit dari Bank QnB Indonesia.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya