Berita

Hukuman kebiri kimia yang diberikan kepada M Aris dinilai bakal sulit terlaksana/Net

Hukum

IDI Tolak Eksekusi Kebiri Kimia, Ahli Psikolog Forensik: Selamat Gigit Jari

SELASA, 27 AGUSTUS 2019 | 10:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto untuk memberi hukuman kebiri kimiawi terhadap terdakwa predator seksual, M Aris (20), bakal hadapi tantangan. Saat ini saja pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim sudah menyatakan penolakannya untuk jadi eksekutor.

Ahli Psikolog Forensik, Reza Indragiri mengatakan, hukuman kebiri kimia akan sulit terlaksana di Indonesia. Karena saat ini belum ada petunjuk teknis soal hukuman yang baru pertama kali dilakukan tersebut.

"Bisa dipastikan putusan semacam itu tidak bisa dieksekusi. Pasalnya, Ikatan Dokter Indonesia menolak menjadi pelaksana, karena di Indonesia filosofi kebiri adalah retributif," ucap Reza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/8).


Padahal kata Reza, di luar negeri filosofi hukum kebiri kimia hanya untuk rehabilitasi. Bukan untuk "balas dendam" terhadap pelaku predator seksual.

Selain itu di luar negeri, kebiri kimia dilakukan karena adanya permintaan para pelaku predator seksual, bukan karena tekanan pihak tertentu. Tak heran di sana hukuman ini cukup memberi hasil signifikan.

Dalam putusan Majelis Hakim PN Mojokerto, kata Reza, hukuman kebiri dijatuhkan dengan menihilkan kehendak pelaku. "Alhasil, bisa-bisa pelaku menjadi predator mysoped, semakin buas," katanya.

Penolakan IDI untuk menjadi eksekutor kebiri kimia terhadap pelaku predator seksual bukan tanpa alasan.  Karena di dalam UU 17/2016 tidak adanya ketentuan teknis yang mengatakan soal kastrasi kimiawi dalam sebuah proses hukuman.

"Disini belum ada ketentuan teknis kastrasi kimiawi. Akibatnya, UU 17/2016 melongo bak macan kertas. Kebiri, selamat gigit jari," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya