Berita

Idrus Marham sangat ditunggu untuk jadi saksi bagi Sofyan Basir/Net

Hukum

Jadi Saksi Penting Kliennya, Kuasa Hukum Sofyan Basir: Idrus Marham Bisa Jelaskan Soal Uang

SELASA, 27 AGUSTUS 2019 | 09:13 WIB

Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 Sofyan Basir, mengatakan keterangan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham sangat penting untuk kliennya.

"Karena beliau juga mengetahui pertemuan-pertemuan yang terjadi dalam kasus ini," sebut kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (26/8).

Soesilo menambahkan, Idrus Marham juga mengetahui soal perputaran uang. "Kami sebenarnya mengharapkan beliau bisa hadir untuk menjelaskan itu uang-uang apa aja sih yang diberikan pak Kotjo kepada Eni. Hanya sebatas itu saja," ucapnya.


Mengenai permintaan itu kuasa hukum sudah mengajukan kepada KPK untuk hadirkan Idrus Marham. "Namun karena beliau masih dalam tahap kasasi, harus meminta Mahkamah Agung untuk memberikan izin," jelas Soesilo.

"Sampai saat ini kami menunggu saja, " sambungnya.

Untuk minggu depan tim kuasa hukum Sofyan Basir akan menghadirkan dua saksi a de charge atau saksi meringankan dan satu saksi ahli.

"Saksi ahli mungkin kita akan ambil guru besar Universitas Airlangga, kalau saksi a de charge salah satunya pengamat energi. Sampai saat ini kita masih masih memilah," jelas Soesilo.

Idrus Marham sendiri masuk ke dalam saksi fakta. Namun tim kuasa hukum berharap Idrus juga bisa menjadi saksi meringankan. "Mudah-muda bisa jadi a de charge," pungkas Soesilo.

Idrus sendiri sudah divonis bersalah karena terbukti bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johanes Budisutrisno Kotjo, sebanyak Rp 2,25 miliar.

Jaksa penuntut KPK mengajukan banding atas hukuman yang diterima Idrus. Di tingkat banding, hukuman Idrus diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 5 tahun penjara.

Sedangkan untuk Sofyan Basir didakwa karena  memberikan kesempatan, sarana, dan keterangan agar sejumlah pihak menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya