Berita

Sofyan Basir/Net

Hukum

Kuasa Hukum Sofyan Basir: Keterangan Saksi Ahli Perjelas Klien Kami Tidak Bersalah

SELASA, 27 AGUSTUS 2019 | 07:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Terjadi perdebatan antara kuasa hukum Terdakwa kasus perkara dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Sofyan Basir dengan saksi ahli dari Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Abdul Fickar Hajar.

Kuasa hukum mempertanyakan tafsiran ahli terkait pasal yang dikenakan untuk kliennya.  Menurut tim kuasa hukum jawaban ahli tidak konsisten dalam memberikan penjelasan.

Bahkan Majelis Hakim sempat menegur perdebatan keduanya dengan mengatakan sidang ini untuk menyidangkan perkara bukan sedang ujian perkuliahan.


Ketua tim Kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo mengatakan, dari keterangan ahli tersebut justru menambahkan keyakinan tidak ada unsur yang dapat terpenuhi terhadap Sofyan Basir atas pasal 56 KUHP

"Ahli berkali-kali mengatakan perbuatan yang berkaitan peserta pembantu harus ada niatan. Namun dari fakta yang dihadirkan tidak ada satupun yang mengatakan Pak Sofyan itu mengetahui adanya pemberian uang itu," ungkapnya usai persidangan, Senin (26/8).

Saksi menerangkan bahwa harus ada persamaan kehendak antara pelaku tindak kejahatan dengan pembantunnya. Dan yang terakhir pemberian itu harus diketahui Sofyan Basir.

"Dengan melihat fakta yang seperti ini. Kemudian pendapat ahli dari penuntut umum. Kesimpulannya adalah Pak Sofyan Basir tidak mengetahui dan tidak ada niat mengenai itu," jelas Soesilo.

Untuk diketahui Sofyan Basir didakwa karena  memberikan kesempatan, sarana dan keterangan agar sejumlah pihak menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Sofyan disebut secara sadar mengetahui Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo.

Atas bantuan Sofyan perusahaan Kotjo dapat jatah proyek PLTU Riau-1. Kotjo mendapatkan keuntungan Rp 4,75 miliar atas permainan kotor tersebut.
 
Selanjutnya Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 15 atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya