Berita

Sofyan Basir/Net

Hukum

Kuasa Hukum Sofyan Basir: Keterangan Saksi Ahli Perjelas Klien Kami Tidak Bersalah

SELASA, 27 AGUSTUS 2019 | 07:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Terjadi perdebatan antara kuasa hukum Terdakwa kasus perkara dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Sofyan Basir dengan saksi ahli dari Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Abdul Fickar Hajar.

Kuasa hukum mempertanyakan tafsiran ahli terkait pasal yang dikenakan untuk kliennya.  Menurut tim kuasa hukum jawaban ahli tidak konsisten dalam memberikan penjelasan.

Bahkan Majelis Hakim sempat menegur perdebatan keduanya dengan mengatakan sidang ini untuk menyidangkan perkara bukan sedang ujian perkuliahan.


Ketua tim Kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo mengatakan, dari keterangan ahli tersebut justru menambahkan keyakinan tidak ada unsur yang dapat terpenuhi terhadap Sofyan Basir atas pasal 56 KUHP

"Ahli berkali-kali mengatakan perbuatan yang berkaitan peserta pembantu harus ada niatan. Namun dari fakta yang dihadirkan tidak ada satupun yang mengatakan Pak Sofyan itu mengetahui adanya pemberian uang itu," ungkapnya usai persidangan, Senin (26/8).

Saksi menerangkan bahwa harus ada persamaan kehendak antara pelaku tindak kejahatan dengan pembantunnya. Dan yang terakhir pemberian itu harus diketahui Sofyan Basir.

"Dengan melihat fakta yang seperti ini. Kemudian pendapat ahli dari penuntut umum. Kesimpulannya adalah Pak Sofyan Basir tidak mengetahui dan tidak ada niat mengenai itu," jelas Soesilo.

Untuk diketahui Sofyan Basir didakwa karena  memberikan kesempatan, sarana dan keterangan agar sejumlah pihak menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Sofyan disebut secara sadar mengetahui Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo.

Atas bantuan Sofyan perusahaan Kotjo dapat jatah proyek PLTU Riau-1. Kotjo mendapatkan keuntungan Rp 4,75 miliar atas permainan kotor tersebut.
 
Selanjutnya Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 15 atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya