Berita

Sofyan Basir/Net

Hukum

Kuasa Hukum Sofyan Basir: Keterangan Saksi Ahli Perjelas Klien Kami Tidak Bersalah

SELASA, 27 AGUSTUS 2019 | 07:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Terjadi perdebatan antara kuasa hukum Terdakwa kasus perkara dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Sofyan Basir dengan saksi ahli dari Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Abdul Fickar Hajar.

Kuasa hukum mempertanyakan tafsiran ahli terkait pasal yang dikenakan untuk kliennya.  Menurut tim kuasa hukum jawaban ahli tidak konsisten dalam memberikan penjelasan.

Bahkan Majelis Hakim sempat menegur perdebatan keduanya dengan mengatakan sidang ini untuk menyidangkan perkara bukan sedang ujian perkuliahan.

Ketua tim Kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo mengatakan, dari keterangan ahli tersebut justru menambahkan keyakinan tidak ada unsur yang dapat terpenuhi terhadap Sofyan Basir atas pasal 56 KUHP

"Ahli berkali-kali mengatakan perbuatan yang berkaitan peserta pembantu harus ada niatan. Namun dari fakta yang dihadirkan tidak ada satupun yang mengatakan Pak Sofyan itu mengetahui adanya pemberian uang itu," ungkapnya usai persidangan, Senin (26/8).

Saksi menerangkan bahwa harus ada persamaan kehendak antara pelaku tindak kejahatan dengan pembantunnya. Dan yang terakhir pemberian itu harus diketahui Sofyan Basir.

"Dengan melihat fakta yang seperti ini. Kemudian pendapat ahli dari penuntut umum. Kesimpulannya adalah Pak Sofyan Basir tidak mengetahui dan tidak ada niat mengenai itu," jelas Soesilo.

Untuk diketahui Sofyan Basir didakwa karena  memberikan kesempatan, sarana dan keterangan agar sejumlah pihak menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Sofyan disebut secara sadar mengetahui Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo.

Atas bantuan Sofyan perusahaan Kotjo dapat jatah proyek PLTU Riau-1. Kotjo mendapatkan keuntungan Rp 4,75 miliar atas permainan kotor tersebut.
 
Selanjutnya Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 15 atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
 

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya