Berita

Sofyan Basir/Net

Hukum

Kuasa Hukum Sofyan Basir: Keterangan Saksi Ahli Perjelas Klien Kami Tidak Bersalah

SELASA, 27 AGUSTUS 2019 | 07:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Terjadi perdebatan antara kuasa hukum Terdakwa kasus perkara dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Sofyan Basir dengan saksi ahli dari Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Abdul Fickar Hajar.

Kuasa hukum mempertanyakan tafsiran ahli terkait pasal yang dikenakan untuk kliennya.  Menurut tim kuasa hukum jawaban ahli tidak konsisten dalam memberikan penjelasan.

Bahkan Majelis Hakim sempat menegur perdebatan keduanya dengan mengatakan sidang ini untuk menyidangkan perkara bukan sedang ujian perkuliahan.


Ketua tim Kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo mengatakan, dari keterangan ahli tersebut justru menambahkan keyakinan tidak ada unsur yang dapat terpenuhi terhadap Sofyan Basir atas pasal 56 KUHP

"Ahli berkali-kali mengatakan perbuatan yang berkaitan peserta pembantu harus ada niatan. Namun dari fakta yang dihadirkan tidak ada satupun yang mengatakan Pak Sofyan itu mengetahui adanya pemberian uang itu," ungkapnya usai persidangan, Senin (26/8).

Saksi menerangkan bahwa harus ada persamaan kehendak antara pelaku tindak kejahatan dengan pembantunnya. Dan yang terakhir pemberian itu harus diketahui Sofyan Basir.

"Dengan melihat fakta yang seperti ini. Kemudian pendapat ahli dari penuntut umum. Kesimpulannya adalah Pak Sofyan Basir tidak mengetahui dan tidak ada niat mengenai itu," jelas Soesilo.

Untuk diketahui Sofyan Basir didakwa karena  memberikan kesempatan, sarana dan keterangan agar sejumlah pihak menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Sofyan disebut secara sadar mengetahui Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo.

Atas bantuan Sofyan perusahaan Kotjo dapat jatah proyek PLTU Riau-1. Kotjo mendapatkan keuntungan Rp 4,75 miliar atas permainan kotor tersebut.
 
Selanjutnya Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 15 atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
 

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya