Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Ikatan Dokter Indonesia Tolak Jadi Eksekutor Vonis Kebiri Kimia

SELASA, 27 AGUSTUS 2019 | 07:00 WIB

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis kebiri kimia terhadap terdakwa Muhammad Aris.

Vonis tersebut diberikan setelah Aris dinilai terbukti melakukan aksi keji yakni memperkosa sembilan anak.

Namun atas vonis tersebut, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim menolak menjadi eksekutor terhadap putusan hakim.


"Kalau putusan hakim sudah sah, cuma IDI menolak menjadi pelaksana eksekutornya, karena tidak sesuai dengan kode etik dokter Indonesia," ungkap Ketua IDI Jatim dr Poernomo Boedi saat dikonfirmasi RMOLJatim, Senin (26/8).

Purnomo mengatakan, dokter yang tergabung dalam IDI tidak memiliki kompetensi untuk melakukan kebiri. Dia mengatakan selama ini di Indonesia tidak pernah ada tindakan pengebirian terhadap seseorang.

"Definisi kebiri ini harus jelas. Nah, di dunia kedokteran itukan gak pernah ada pelajaran pengebirian," ungkapnya.

"Mungkin pemerintah punya eksekutor lain, yang jelas bukan dokter Indonesia, IDI menolak menjadi eksekutor," pungkasnya.
Laporan: Rivaldy

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya