Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

4 Orang DPRD Lampung Tengah Akan Segera Disidang Terkait Kasus Mustafa

SELASA, 27 AGUSTUS 2019 | 01:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan suap terkait pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Insfrastruktur dan/atau Pengesahan APBD Kabupaten Lampung tengah tahun anggaran 2018.

Kasus yang menjerat Ketua DPRD Lampung Tengah dan tiga orang Anggota DPRD lainnya ini dinyatakan P21 atau lengkap. Keempatnya akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Hari ini Penyidik KPK menyerahkan berkas dan tersangka ke Penuntutan atau Tahap 2 untuk 4 tersangka," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/8).


Empat tersangka itu ialah Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi (AJS), Anggota DPRD Kab. Lampung Tengah dari Fraksi Golkar Bunyana (BU), Anggota DPRD Lampung Tengah tahun 2016 s.d. sekarang Zainudin (ZN), dan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Raden Zugiri (RZ)

"Rencana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," kata Febri.

KPK telah memeriksa belasan saksi yang dibutuhkan informasinya terkait kasus korupsi di Lampung Tengah ini. Belasan saksi yang diperiksa itu berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari mantan Bupati Lampung Tengah, Anggota DPRD Lampung Tengah, hingga pihak swasta.

"Sejauh ini dilakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi," kata Febri.

Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa, telah berstatus terpidana dalam kasus ini. Dia diduga menerima fee dari izin proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah dengan total gratifikasi yang sebesar Rp 95 miliar.

KPK juga telah menetapkan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo dan pemilik PT Sorento Nusantara (SN) Budi Winarto (BW) alias Awi sebagai tersangka. Diduga Bupati Mustafa mendapatkan uang Rp 95 Miliar itu dari kedua pengusaha tersebut.

Mustafa juga diduga telah menyuap empat orang anggota DPRD Lampung Tengah, dan keempatnya telah ditetapkan pula sebagai tersangka yakni Achmad Junaidi (AJ), Bunyana (BU), Raden Zugiri (RZ), dan Zainudin (ZN) dan dilakukan pelimpahan berkas tahap kedua.  

Mustafa juga telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan. Serta dicabut hak politiknya selama dua tahun. Pencabutan hak polititik selama dua tahun itu berlaku sejak pidana pokok selesai. Saat ini dia telah dieksekusi oleh KPK ke Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya