Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

4 Orang DPRD Lampung Tengah Akan Segera Disidang Terkait Kasus Mustafa

SELASA, 27 AGUSTUS 2019 | 01:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan suap terkait pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Insfrastruktur dan/atau Pengesahan APBD Kabupaten Lampung tengah tahun anggaran 2018.

Kasus yang menjerat Ketua DPRD Lampung Tengah dan tiga orang Anggota DPRD lainnya ini dinyatakan P21 atau lengkap. Keempatnya akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Hari ini Penyidik KPK menyerahkan berkas dan tersangka ke Penuntutan atau Tahap 2 untuk 4 tersangka," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/8).


Empat tersangka itu ialah Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi (AJS), Anggota DPRD Kab. Lampung Tengah dari Fraksi Golkar Bunyana (BU), Anggota DPRD Lampung Tengah tahun 2016 s.d. sekarang Zainudin (ZN), dan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Raden Zugiri (RZ)

"Rencana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," kata Febri.

KPK telah memeriksa belasan saksi yang dibutuhkan informasinya terkait kasus korupsi di Lampung Tengah ini. Belasan saksi yang diperiksa itu berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari mantan Bupati Lampung Tengah, Anggota DPRD Lampung Tengah, hingga pihak swasta.

"Sejauh ini dilakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi," kata Febri.

Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa, telah berstatus terpidana dalam kasus ini. Dia diduga menerima fee dari izin proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah dengan total gratifikasi yang sebesar Rp 95 miliar.

KPK juga telah menetapkan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo dan pemilik PT Sorento Nusantara (SN) Budi Winarto (BW) alias Awi sebagai tersangka. Diduga Bupati Mustafa mendapatkan uang Rp 95 Miliar itu dari kedua pengusaha tersebut.

Mustafa juga diduga telah menyuap empat orang anggota DPRD Lampung Tengah, dan keempatnya telah ditetapkan pula sebagai tersangka yakni Achmad Junaidi (AJ), Bunyana (BU), Raden Zugiri (RZ), dan Zainudin (ZN) dan dilakukan pelimpahan berkas tahap kedua.  

Mustafa juga telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan. Serta dicabut hak politiknya selama dua tahun. Pencabutan hak polititik selama dua tahun itu berlaku sejak pidana pokok selesai. Saat ini dia telah dieksekusi oleh KPK ke Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya