Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

4 Orang DPRD Lampung Tengah Akan Segera Disidang Terkait Kasus Mustafa

SELASA, 27 AGUSTUS 2019 | 01:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan suap terkait pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Insfrastruktur dan/atau Pengesahan APBD Kabupaten Lampung tengah tahun anggaran 2018.

Kasus yang menjerat Ketua DPRD Lampung Tengah dan tiga orang Anggota DPRD lainnya ini dinyatakan P21 atau lengkap. Keempatnya akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Hari ini Penyidik KPK menyerahkan berkas dan tersangka ke Penuntutan atau Tahap 2 untuk 4 tersangka," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/8).


Empat tersangka itu ialah Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi (AJS), Anggota DPRD Kab. Lampung Tengah dari Fraksi Golkar Bunyana (BU), Anggota DPRD Lampung Tengah tahun 2016 s.d. sekarang Zainudin (ZN), dan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Raden Zugiri (RZ)

"Rencana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," kata Febri.

KPK telah memeriksa belasan saksi yang dibutuhkan informasinya terkait kasus korupsi di Lampung Tengah ini. Belasan saksi yang diperiksa itu berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari mantan Bupati Lampung Tengah, Anggota DPRD Lampung Tengah, hingga pihak swasta.

"Sejauh ini dilakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi," kata Febri.

Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa, telah berstatus terpidana dalam kasus ini. Dia diduga menerima fee dari izin proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah dengan total gratifikasi yang sebesar Rp 95 miliar.

KPK juga telah menetapkan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo dan pemilik PT Sorento Nusantara (SN) Budi Winarto (BW) alias Awi sebagai tersangka. Diduga Bupati Mustafa mendapatkan uang Rp 95 Miliar itu dari kedua pengusaha tersebut.

Mustafa juga diduga telah menyuap empat orang anggota DPRD Lampung Tengah, dan keempatnya telah ditetapkan pula sebagai tersangka yakni Achmad Junaidi (AJ), Bunyana (BU), Raden Zugiri (RZ), dan Zainudin (ZN) dan dilakukan pelimpahan berkas tahap kedua.  

Mustafa juga telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan. Serta dicabut hak politiknya selama dua tahun. Pencabutan hak polititik selama dua tahun itu berlaku sejak pidana pokok selesai. Saat ini dia telah dieksekusi oleh KPK ke Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya