Berita

Suasana sidang Sofyan Basir/RMOL

Hukum

Fickar: Menerima Uang Atau Tidak, Membantu Memuluskan Rencana Jahat Adalah Pidana

SENIN, 26 AGUSTUS 2019 | 19:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tidak harus menerima uang. Seseorang bisa disebut korupsi bila berbekal kewenangannya memberikan kesempatan kepada orang yang tidak punya kewenangan untuk melakukan suatu perbuatan korup.

Demikian disampaikan dosen pengajar hukum pidana formil dan materil Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar.

Ia ditunjuk oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk menjadi ahli dalam sidang perkara dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 dengan terdakwa Sofyan Basir.


Dalam keterangannya, Fickar menyebut harus ada unsur kesengajaan untuk memberikan bantuan demi memuluskan kejahatan yang dilakukan, dalam perkara mantan Dirut PLN itu.

"Ada yang membantu dan dibantu, ada unsur kesengajaan, lalu sesuatu yang diberikan dalam hal ini bentuknya kesempatan dan saran," jelas Fickar
di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/8).

Fickar melanjutkan, seseorang bisa dikenakan pidana apabila dengan kewenangan yang dimiliknya memberikan kesempatan kepada orang yang tidak punya kewenangan untuk melakukan kejahatan.

"Memberikan sarana itu bentuknya bisa  fisik. Apakah itu tempat, kendaraan atau lain-lain yang berbentuk fisik," jelasnya.

"Kemudian untuk keterangan, bisa diberikan secara langsung atau sekarang dalam bentuk elektronik. Keterangan itu tidak dimiliki orang lain tetapi diberikan keterangannya untuk membantu memuluskan rencana," sambung Fickar.

Lebih jauh Fickar menjelaskan bahwa bantuan bisa diartikan memuluskan niat pelaku korupsi.  

"Jadi enggak ada aturan menerima atau tidak menerima uang, itu sudah dikualifikasi memberikan bantuan. Kalau dia juga menerima uang, pasalnya berubah, dia jadi pelaku peserta. Artinya, pasalnya jadi 55," pungkasnya.

Sofyan Basir didakwa memberikan kesempatan, sarana dan keterangan agar sejumlah pihak menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Sofyan disebut secara sadar mengetahui Menteri Sosial (saat itu), Idrus Marham, dan Wakil Ketua Komisi VII DPR (saat itu), Eni Maulani Saragih, menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johanes Budisutrisno Kotjo.

Atas bantuan Sofyan, perusahaan Kotjo dijatahi proyek PLTU Riau-1. Kotjo mendapatkan keuntungan Rp 4,75 miliar atas permainan kotor tersebut.
 
Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya