Berita

Suasana sidang Sofyan Basir/RMOL

Hukum

Fickar: Menerima Uang Atau Tidak, Membantu Memuluskan Rencana Jahat Adalah Pidana

SENIN, 26 AGUSTUS 2019 | 19:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tidak harus menerima uang. Seseorang bisa disebut korupsi bila berbekal kewenangannya memberikan kesempatan kepada orang yang tidak punya kewenangan untuk melakukan suatu perbuatan korup.

Demikian disampaikan dosen pengajar hukum pidana formil dan materil Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar.

Ia ditunjuk oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk menjadi ahli dalam sidang perkara dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 dengan terdakwa Sofyan Basir.

Dalam keterangannya, Fickar menyebut harus ada unsur kesengajaan untuk memberikan bantuan demi memuluskan kejahatan yang dilakukan, dalam perkara mantan Dirut PLN itu.

"Ada yang membantu dan dibantu, ada unsur kesengajaan, lalu sesuatu yang diberikan dalam hal ini bentuknya kesempatan dan saran," jelas Fickar
di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/8).

Fickar melanjutkan, seseorang bisa dikenakan pidana apabila dengan kewenangan yang dimiliknya memberikan kesempatan kepada orang yang tidak punya kewenangan untuk melakukan kejahatan.

"Memberikan sarana itu bentuknya bisa  fisik. Apakah itu tempat, kendaraan atau lain-lain yang berbentuk fisik," jelasnya.

"Kemudian untuk keterangan, bisa diberikan secara langsung atau sekarang dalam bentuk elektronik. Keterangan itu tidak dimiliki orang lain tetapi diberikan keterangannya untuk membantu memuluskan rencana," sambung Fickar.

Lebih jauh Fickar menjelaskan bahwa bantuan bisa diartikan memuluskan niat pelaku korupsi.  

"Jadi enggak ada aturan menerima atau tidak menerima uang, itu sudah dikualifikasi memberikan bantuan. Kalau dia juga menerima uang, pasalnya berubah, dia jadi pelaku peserta. Artinya, pasalnya jadi 55," pungkasnya.

Sofyan Basir didakwa memberikan kesempatan, sarana dan keterangan agar sejumlah pihak menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Sofyan disebut secara sadar mengetahui Menteri Sosial (saat itu), Idrus Marham, dan Wakil Ketua Komisi VII DPR (saat itu), Eni Maulani Saragih, menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johanes Budisutrisno Kotjo.

Atas bantuan Sofyan, perusahaan Kotjo dijatahi proyek PLTU Riau-1. Kotjo mendapatkan keuntungan Rp 4,75 miliar atas permainan kotor tersebut.
 
Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya