Berita

Suasana sidang Sofyan Basir/RMOL

Hukum

Fickar: Menerima Uang Atau Tidak, Membantu Memuluskan Rencana Jahat Adalah Pidana

SENIN, 26 AGUSTUS 2019 | 19:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tidak harus menerima uang. Seseorang bisa disebut korupsi bila berbekal kewenangannya memberikan kesempatan kepada orang yang tidak punya kewenangan untuk melakukan suatu perbuatan korup.

Demikian disampaikan dosen pengajar hukum pidana formil dan materil Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar.

Ia ditunjuk oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk menjadi ahli dalam sidang perkara dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 dengan terdakwa Sofyan Basir.


Dalam keterangannya, Fickar menyebut harus ada unsur kesengajaan untuk memberikan bantuan demi memuluskan kejahatan yang dilakukan, dalam perkara mantan Dirut PLN itu.

"Ada yang membantu dan dibantu, ada unsur kesengajaan, lalu sesuatu yang diberikan dalam hal ini bentuknya kesempatan dan saran," jelas Fickar
di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/8).

Fickar melanjutkan, seseorang bisa dikenakan pidana apabila dengan kewenangan yang dimiliknya memberikan kesempatan kepada orang yang tidak punya kewenangan untuk melakukan kejahatan.

"Memberikan sarana itu bentuknya bisa  fisik. Apakah itu tempat, kendaraan atau lain-lain yang berbentuk fisik," jelasnya.

"Kemudian untuk keterangan, bisa diberikan secara langsung atau sekarang dalam bentuk elektronik. Keterangan itu tidak dimiliki orang lain tetapi diberikan keterangannya untuk membantu memuluskan rencana," sambung Fickar.

Lebih jauh Fickar menjelaskan bahwa bantuan bisa diartikan memuluskan niat pelaku korupsi.  

"Jadi enggak ada aturan menerima atau tidak menerima uang, itu sudah dikualifikasi memberikan bantuan. Kalau dia juga menerima uang, pasalnya berubah, dia jadi pelaku peserta. Artinya, pasalnya jadi 55," pungkasnya.

Sofyan Basir didakwa memberikan kesempatan, sarana dan keterangan agar sejumlah pihak menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Sofyan disebut secara sadar mengetahui Menteri Sosial (saat itu), Idrus Marham, dan Wakil Ketua Komisi VII DPR (saat itu), Eni Maulani Saragih, menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johanes Budisutrisno Kotjo.

Atas bantuan Sofyan, perusahaan Kotjo dijatahi proyek PLTU Riau-1. Kotjo mendapatkan keuntungan Rp 4,75 miliar atas permainan kotor tersebut.
 
Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya