Berita

Sofyan basir di persidangan/RMOL

Hukum

Sofyan Basir Minta Jaksa Hadirkan Idrus Marham Dalam Persidangan Suap PLTU Riau-1

SENIN, 26 AGUSTUS 2019 | 14:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Sofyan Basir menjalani sidang lanjutan di pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sidang semula dijadwalkan dimulai pukul 10:00 WIB terpaksa dimundurkan dengan alasan yang belum jelas dan akan dimulai setelah jam makan siang atau jam 14:00 WIB.

Dalam perjalanan sidang kasus ini, nama Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, kerap kali disebut-sebut dalam dakwaan eks Dirut PLN itu.


Maka Tim kuasa hukum Sofyan telah mengajukan permohonan kepada Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk menghadirkan Idrus dalam persidangan. Meski begitu, pihak Sofyan belum dapat memastikan apakah Idrus akan hadir atau tidak.

"Belum tahu (hadir atau tidak). Tapi kami sudah ajukan permohonan melalui jaksa," kata kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/8).

Untuk diketahui Idrus divonis bersalah karena dinilai terbukti bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo, Rp 2,25 miliar.

Jaksa penuntut KPK mengajukan banding atas hukuman yang diterima Idrus. Di tingkat banding, hukuman Idrus diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Majelis hakim memperberat hukuman Idrus menjadi 5 tahun penjara.

Selain Idrus, nama mantan ketua umum Golkar Setya Novanto juga ikut terseret dalam kasus yang menjerat Sofyan Basir. Setnov disebut dan diduga ikut berperan dalam pertemuan antara Sofyan dengan pihak-pihak yang tersangkut di perkara ini seperti Kotjo dan Eni Saragih.

Sedangkan Sofyan Basir sendiri didakwa karena memberikan kesempatan, sarana dan keterangan agar sejumlah pihak menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Atas perbuatan tersebut, Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 a Juncto Pasal 15 atau Pasal 11 juncto UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya