Berita

Sofyan basir di persidangan/RMOL

Hukum

Sofyan Basir Minta Jaksa Hadirkan Idrus Marham Dalam Persidangan Suap PLTU Riau-1

SENIN, 26 AGUSTUS 2019 | 14:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Sofyan Basir menjalani sidang lanjutan di pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sidang semula dijadwalkan dimulai pukul 10:00 WIB terpaksa dimundurkan dengan alasan yang belum jelas dan akan dimulai setelah jam makan siang atau jam 14:00 WIB.

Dalam perjalanan sidang kasus ini, nama Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, kerap kali disebut-sebut dalam dakwaan eks Dirut PLN itu.


Maka Tim kuasa hukum Sofyan telah mengajukan permohonan kepada Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk menghadirkan Idrus dalam persidangan. Meski begitu, pihak Sofyan belum dapat memastikan apakah Idrus akan hadir atau tidak.

"Belum tahu (hadir atau tidak). Tapi kami sudah ajukan permohonan melalui jaksa," kata kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/8).

Untuk diketahui Idrus divonis bersalah karena dinilai terbukti bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo, Rp 2,25 miliar.

Jaksa penuntut KPK mengajukan banding atas hukuman yang diterima Idrus. Di tingkat banding, hukuman Idrus diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Majelis hakim memperberat hukuman Idrus menjadi 5 tahun penjara.

Selain Idrus, nama mantan ketua umum Golkar Setya Novanto juga ikut terseret dalam kasus yang menjerat Sofyan Basir. Setnov disebut dan diduga ikut berperan dalam pertemuan antara Sofyan dengan pihak-pihak yang tersangkut di perkara ini seperti Kotjo dan Eni Saragih.

Sedangkan Sofyan Basir sendiri didakwa karena memberikan kesempatan, sarana dan keterangan agar sejumlah pihak menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Atas perbuatan tersebut, Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 a Juncto Pasal 15 atau Pasal 11 juncto UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya