Berita

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana

Politik

ICW: Presiden Jokowi, Coret Capim KPK Bermasalah!

SENIN, 26 AGUSTUS 2019 | 09:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta merespons masukan dari kalangan masyarakat sipil terkait Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) yang teridentifikasi bermasalah. Presiden didesak untuk mencoret nama Capim yang dianggap bermasalah tersebut dari daftar bursa.

Penegasan itu disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/8).

"Presiden Jokowi, coret Capim KPK bermasalah!" tegas Kurnia.


Kurnia mengatakan, proses pemilihan Capim KPK kali ini masih banyak menyisakan persoalan serius, mulai dari panitia seleksi (Pansel) hingga para Capim yang mendaftar.

"Pertama, Pansel KPK tidak mempertimbangkan rekam jejak para calon pimpinan KPK. Ini dikarenakan yang lolos seleksi masih terdapat nama-nama yang mempunyai rekam jejak buruk di masa lalunya," ujar Kurnia.

Para Capim KPK juga ada yang sempat dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik, mengintimidasi salah seorang pegawai KPK, hingga dugaan pelanggaran administrasi yang mengakibatkan seorang tahanan lepas.

"Bahkan enggak nutup kemungkinan ada yang punya konflik kepentingan sehingga akan menyulitkan kerja-kerja pemberantasan korupsi ke depan," tegas Kurnia.

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, nama-nama Capim KPK yang dianggap pernah bermasalah oleh Koalisi Masyarakat Sipil yaitu Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Inspektur Jenderal Antam Novambar dan Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Firli.

Koalisi menyebut Antam diduga pernah mengintimidasi eks Direktur Penyidikan KPK, Endang Tarsa. Antam diduga meminta Endang bersaksi agar meringankan Komisaris Jenderal Budi Gunawan (saat ini Kepala BIN) yang dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK pada 2015 silam, atau biasa terkenal dengan kasus 'Rekening Gendut'.

Selanjutnya, Irjen Firli yang merupakan eks Deputi Penindakan KPK diduga melakukan pertemuan dengan salah seorang kepala daerah yang sedang dibidik KPK dalam sebuah kasus korupsi. Firli pun dianggap melanggar kode etik KPK.

Firli dinyatakan melanggar poin integritas angka 2 Peraturan KPK 7/2013 yang melarang pegawai KPK karena mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang diketahui oleh penasihat atau pegawai terkait perkara sedang ditangani oleh KPK, kecuali dalam melaksanakan tugas.

Namun, Firli belum diberikan sanksi dan hanya ditarik kembali oleh institusi Polri dan menjadi Kapolda Sumatera Selatan. Kemudian, dia mencalonkan sebagai Capim KPK Jilid V kali ini.

Atas dasar itulah, Kurnia meminta presiden Jokowi untuk betul-betul berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurut dia, apabila presiden membiarkan Capim-Capim bermasalah diloloskan oleh Pansel artinya presiden mendukung upaya pelemahan KPK.

"Kalau Presiden tetap membiarkan calon pimpinan KPK yang bermasalah lolos dalam seleksi, artinya Presiden membiarkan KPK dipimpin oleh orang-orang yang nggak berintegritas. Yang pada akhirnya akan bikin pemberantasan korupsi di Indonesia jadi mundur," tutupnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya