Berita

Konferensi pers LPSK tentang minimnya anggaran tahun 2020/RMOL

Politik

Duit Cekak Paksa LPSK Pilih-Pilih Kasus

MINGGU, 25 AGUSTUS 2019 | 21:38 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tahun 2020 yang hanya dijatah sebesar Rp 54 miliar akan sangat berdampak kepada pelayanan perlindungan saksi dan korban kedepannya.

Hal itu disampaikan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap anggaran yang diberikan pemerintah.

"Pembatasan anggaran akan berdampak kepada penurunan kualitas dan kuantitas layanan," ujar Hasto saat ditemui di Bumbu Desa Cikini, Jakarta, Minggu (25/8).

Anggaran tersebut diakui tak akan cukup untuk memfasilitasi permohonan perlindungan saksi dan korban. Dari hitungan LPSK, biaya perlindungan saksi dan korban hanya akan dialokasikan sebesar 12 miliar. Sebab 42 miliar sisanya diinstruksikan Kemenkeu untuk membayar gaji.

Padahal di tahun 2019 ini, jumlah perlidungan saksi yang diberikan sudah mencapai 3.179 perlindungan dengan anggaran sebesar Rp 65 miliar

"Jadi kalau tidak serius banget kasusnya, kami terpaksa menolak permohonan (perlindungan saksi dan korban) itu," sambungnya.

Cara lain yakni dengan mengurangi tim investigasi dalam sebuah kasus yang ditangani. Namun hal ini diakui akan mengurangi kualitas layanan yang seharusnya bisa diberikan secara maksimal.

"Misal kami melakukan investigasi terhadap satu kasus yang membutuhkan tenaga cukup banyak dan waktu yang cukup lama, karena keterbatasan anggaran ini kita harus melakukan revisi jumlah tim yang harus berangkat, tegasnya.

"Otomatis hal tersebut juga berdampak kepada kualitas layanan," tandasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya