Berita

Bahtiar Baharudin/net

Politik

BPIP Dikritik Rizieq, Ini Penjelasan Kemendagri

MINGGU, 25 AGUSTUS 2019 | 04:11 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dibela pemerintah setelah mendapat kritik tajam dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Rizieq menuduh rezim saat ini, yang tidak paham hakikat Pancasila, telah membentuk BPIP yang berisi orang-orang yang tidak paham esensi Pancasila. Anggota BPIP digaji besar oleh negara tapi berkinerja buruk, bahkan terkesan hanya menonton ketika Pancasila dikhianati oleh segelintir pihak. (Baca: Habib Rizieq: Tak Paham Esensi Pancasila, Bubarkan BPIP)

Menepis "serangan" terhadap BPIP, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar Baharudin, menegaskan, BPIP adalah badan yang tugasnya merumuskan arah kebijakan dari Ideologi Pancasila. Tentu BPIP diisi para negarawan dan orang-orang yang tidak usah diragukan dari sisi integritas, kompetensi dan pemahaman atas nilai-nilai Pancasila.

BPIP, lanjutnya, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, memiliki tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.

BPIP juga melaksanakan penyusunan standarisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada Lembaga Tinggi Negara, Kementerian/Lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.

Tak hanya itu, BPIP juga memiliki fungsi untuk menahan dan melawan faham-faham yang bertolak belakang atau bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

"Langkah Pemerintah untuk menjaga dan terus melakukan pembinaan kepada seluruh warga negara dari nilai-nilai luhur Pancasila tidak perlu lagi diperdebatkan dan mencari-cari kesalahan, jangan juga menafsirkan lain dari Ideologi Pancasila seolah-olah merasa paling benar," imbuh Bahtiar, dalam keterangan tertulis (Sabtu, 24/8).

Ia pun menepis tuduhan Rizieq bahwa BPIP tidak memahami esensi Pancasila karena menempatkannya sebagai pilar negara. Menurut Bahtiar, istilah Pancasila sebagai pilar bernegara dalam "Sosialiasi Empat Pilar MPR RI" merupakan cara untuk membumikan nilai-nilai Pancasila. Empat pilar yang dimaksud adalah empat konsensus dasar bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.

BPIP dibentuk sesuai Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018. Dengan demikian, BPIP memiliki dasar hukum yang jelas. Semua lembaga negara baik pusat dan daerah termasuk Kementerian Dalam Negeri, perguruan tinggi, akademisi, mahasiswa, tokoh agama, sampai pers diberi kesempatan dalam bersinergi dan bertukar ide untuk menggali nilai-nilai Pancasila dan mensosialisasikannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

"BPIP adalah lembaga negara yang terbuka kepada publik. Jadi jika ada tuduhan yang aneh-aneh kepada lembaga BPIP, menandakan kurangnya informasi yang bersangkutan tentang lembaga BPIP. Sangat disayangkan mengklaim diri sebagai orang yang paling memahami Pancasila secara mutlak," ungkap Bahtiar.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya