Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik Junaidi Rachbini mengaku heran dengan penjaringan opini yang dilakukan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional soal pemindahan ibu kota negara dari Jakarta.
Menurut Didik, pemerintah lewat Bappenas hanya meminta opini publik kepada amat sangat sedikit atau hanya kepada sembilan orang saja, lalu mengambil kesimpulan dan lapor presiden pemindahan ibu kota layak.
"Saya tidak dalam posisi setuju atau tidak setuju, tetapi lebih melihat cara-cara pengelolaan negara. Ini sangat lucu bin naif, mengambil keputusan besar dan bahkan sangat besar dengan dampak yang sangat besar dengan cara gampangan atau bahkan maaf, serampangan. Lalu mengatakan pemindahan ibu kota oke. Aneh," kata Didik dalam laman Facebooknya, Jumat (23/8).
Dari data yang diunggah Didik, sembilan orang yang dimintai opini oleh pemerintah yakni, Marco Kusumawijaya (TGUPP DKI Jakarta), Haryo Winarso (Pengamat Pemukiman ITB), Darodjatun Kuntjorojakti (Eks Menko Perekonomian), Yayat Supriyatna (Pengamat Perkotaan Trisakti), Andrinof Chaniago (Eks Kepala Bappenas), M. Jehansyah Siregar (Pakar Arsitektur ITB), Sonny Harry B. Harmadi (Deputi Kemenko PMK), Siti Zuhro (Peneliti LIPI), Riant Nugroho (Pengamat Kebijakan Publik).
Masih dari data yang ditampilkan Didik, dua orang menolak ibu kota pindah, mereka adalah Marco Kusumawijaya dan Haryo Winarso. Marco menolak ibu kota pindah karena masalah di Jakarta dapat diperbaiki dengan biaya lebih kecil ketimbang ongkos memindahkan ibu kota jika tujuannya adalah untuk membikin pemerintah nasional berfungi baik.
Sedangkan Haryo menolak karena menurut dia, jika transportasi massal telah baik dan adanya pembatasan kendaraan pribadi maka kemacetan dapat berkurang, hal ini seperti yang terjadi di negara-negara maju.
Sementara itu, satu orang cenderung menolak, dia adalah Darodjatun, menurut mantan Menko perekonomian ini, terlalu sederhanya jika alasan pemindaha ibu kota karena macet belaka. Pemindahan itu, lanjutnya adalah permasalahan konstitusional yang tidak mudah, termasuk detail perencanaannya perlu melibatkan MPR/DPR hingga pelaksanaannya, problem strategic error, termasuk kemungkinan salah pilih lokasi.
Yang agak lain adalah Eks Kepala Bappenas, Andrinof Chaniago, dalam data itu ia dinilai termasuk dalam kategori kombinasi soal pemindahan ibu kota. Menurut Andrinof, pemerintah dipidahkan namun bukan dengan membangun kota baru. Jakarta tetap ibu kota namun pemerintahan diredistribusikan ke daerah.
Lima orang lainnya setuju dengan alasan yang relatif senada, semisal daya dukung Jawa khususnya Jakarta tak memadai. Lalu Jabodetabek bahkan Jawa sudah penuh karena 55 persen penduduk berdomisili di Jawa.
Atas data tersebut, Didik menilai pemerintah perlu mendengar suara publik lebih banyak lagi. Pasalnya, masalah ibu kota dan pemindahan ibu kota sudah terdapat dalam undang-undang sehingga harus melibatkan publik, rakyat dan wakil rakyat serta sosialisasi secara luas.
"Tidak bisa begitu ada kemauan lalu main perintah dan semena-mena memutuskan semaunya," ujar Didik yang juga Guru Besar Universitas Indonesia ini.
Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan ke DPR rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan. Hal itu Jokowi sampaikan saat pidato kenegaraan di Gedung Parlemen Senayan, Jumat lalu (16/8).