Berita

Unjuk rasa masal di Bandara Hong Kong/Net

Dunia

Pengadilan Tinggi Hong Kong Larang Unjuk Rasa di Bandara

SABTU, 24 AGUSTUS 2019 | 00:59 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Setelah informasi rencana unjuk rasa lanjutan di bandara menyebar luas, Pengadilan Tinggi Hong Kong pada hari Jumat (23/8) mengabulkan perpanjangan perintah pengadilan untuk menghentikan pengunjuk rasa melakukan aksi tidak sah dan sengaja menghalangi operasi bandara.

Diketahui perintah pengadilan pertama kali turun pada 13 Agustus 2019. Sehari setelah unjuk rasa masal yang menyebabkan ratusan penerbangan dibatalkan di salah satu bandara tersibuk di dunia ini.

Seperti yang dimuat oleh Channel News Asia, pada hari Kamis (22/8) otoritas bandara Hong Kong mencari perpanjangan perintah pengadilan sehubungan adanya rencana "stress test" pengunjuk rasa pada akhir pekan. Rencana tersebut dimaksudkan untuk membuat tekanan di bandara, di mana nantinya pengunjuk rasa akan membanjiri bandara menaiki berbagai transportasi.


Bandara Internasional Hong Kong sendiri dibangun di atas tanah reklamasi di sekitar pulau dan ditempuh dengan mengendarai kereta api atau jalan raya di atas jembatan yang saling terhubung.

"Memblokir jalan yang menghubungkan bandara mungkin merupakan tindakan melanggar hukum dan dengan sengaja menghalangi penggunaan bandara dengan semestinya," kata otoritas bandara.

Dalam perintah pengadilan, jumlah pengunjuk rasa akan dibatasi dan siapa pun yang melanggar perintah ini akan menghadapi hukuman penjara dan denda. Hanya penumpang dengan dokumen yang sah dan boarding pass yang valid untuk penerbangan 24 jam ke depan yang diizinkan masuk gedung terminal. Sementara untuk staf bandara nantinya akan diidentifikasi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya