Berita

Andra Agussalam di KPK/Net

Hukum

OTT KPK Di Angkasa Pura, Modus Memperalat Anak Perusahaan?

JUMAT, 23 AGUSTUS 2019 | 11:14 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Andra Agussalam (AS) dan Taswin Nur (TN) menjadi tersangka dugaan suap.

Andra sendiri adalah Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (AP II) (Persero) Tbk. Sementara Taswin merupakan Staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti). Keduanya ditetapkan menjadi tersangka atas hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu malam, 31 Juli 2019.

Praktik dugaan suap menyuap sesama pengelola perusahaan milik negara (BUMN) ini dinilai  sangat janggal. Kali ini, prilaku dugaan sogok menyogok itu terjadi terkait proyek pengadaan Baggage Handling System (HBS) milik PT AP II. Nilai proyeknya memang luar biasa, Rp86 miliar untuk enam bandara dibawah AP II.


Modus suap menyuap antara sesama perusahaan plat merah, tampaknya mulai bak kecambah tumbuh di musim hujan. Memang AP II, juga AP I menelurkan bermacam-macam anak perusahaan, termasuk yang bernama PT Angkasa Pura Propertindo (APP).

Pada kasus OTT KPK kali ini, merujuk keterangan yang ada, proyek HBS merupakan hubungan kerja antara PT Inti dan PT APP.

Logikanya, PT Inti, melalui  Taswin melakukan suap kepada direksi PT APP, Wisnu Raharjo (kemudian dipanggil KPK). Pasalnya hubungan kontrak kerja terjadi antara PT Inti dengan PT APP. Bukan kepada direksi induk perusahaan, AP II. Kog yang disuap Andra, direktur AP II?

Bila ditelisik dalam konteks hubungan legal, disini terlihat bahwa direksi PT APP tidak memiliki kuasa untuk memutuskan proyek HBS senilai Rp86 miliar. Diduga hal ini yang menggiring Taswin menggelontorkan uang kepada Andra, direksi induk perusahaan, AP II.

Sehingga, dari konstruksi yang demikian,  anak perusahaan (APP) terkesan 'diperalat' oleh induknya (AP II). Tidak menutupkan kemungkinan, modus yang sama juga terjadi di AP I  atau anak-anak perusahaan lainnya.

Simak saja praktik modus yang dilakukan Taswin, staf PT Inti. Dia menyerahkan uang sebesar SGD96.700 kepada End, sopir (diduga sopir AS) pada Rabu (31/7) pukul 21.00 WIB.  Taswin tidak menyerahkan uang dugaan suap itu kepada Wisnu, direksi PT APP.

Proyek HBS senilai Rp86 miliar memang tidak bisa dilelang oleh anak perusahaan, PT APP. Sepatutnya AP II yang melaksanakan lelang. Soalnya kapasistas dan kewenangan APP terbatas.

Namun AP II menunjuk PT APP untuk bernegoisasi dengan PT Inti. Untuk mempraktikkan model penunjukan langsung (PL).

Diduga kuat, dalam proyek-proyek lain, dilakukan modus yang sama. Anak perusahaan digunakan untuk melakukan PL atas proyek, tapi kewenangannya tetap berada ditangan induk perusahaan.

Tidak menutup kemungkinan, modus serupa diduga juga terjadi pada proyek-proyek di AP II lainnya. Dan juga bisa dipraktikkan pada proyek-proyek AP I. 'Memperalat" anak perusahaan.

Terlihat bagaimana peran Andra. Dia diduga mengarahkan adanya negoisasi antara PT APP dan PT Inti. Bahkan mengakali adanya down payment (DP) dari 15 persen menjadi 20 persen yang akan dijadikan modal awal PT Inti yang sedang mengalami kendala cash flow.

Selain modus semacam ini, guna memenuhi azas formalitas, induk perusahaan melakukan lelang terbuka. Kemudian peserta lelang tidak ada yang memenuhi persyaratan, baik dari aspek harga ataupun persyaratan teknis. Sehingga bisa melaksanakan penunjukan langsung (PL) atas proyek-proyek yang ada.

Simak bagaimana dugaan Andra mempraktikkan modus yang ada. Marzuki Battung, Executive General Manager Divisi Airport Maintenance AP II diminta untuk menyusun spesifikasi teknis yang bersesuaian dengan penawaran PT Inti.

Pada persoalan teknis, Andra tidak menyasar direksi PT APP terkait spesifikasi proyek HBS. Tapi direksi PT APP diarahkan agar mempercepat proses penandatangan kontrak antara PT APP dan PT Inti.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya