Berita

Andra Agussalam di KPK/Net

Hukum

OTT KPK Di Angkasa Pura, Modus Memperalat Anak Perusahaan?

JUMAT, 23 AGUSTUS 2019 | 11:14 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Andra Agussalam (AS) dan Taswin Nur (TN) menjadi tersangka dugaan suap.

Andra sendiri adalah Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (AP II) (Persero) Tbk. Sementara Taswin merupakan Staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti). Keduanya ditetapkan menjadi tersangka atas hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu malam, 31 Juli 2019.

Praktik dugaan suap menyuap sesama pengelola perusahaan milik negara (BUMN) ini dinilai  sangat janggal. Kali ini, prilaku dugaan sogok menyogok itu terjadi terkait proyek pengadaan Baggage Handling System (HBS) milik PT AP II. Nilai proyeknya memang luar biasa, Rp86 miliar untuk enam bandara dibawah AP II.


Modus suap menyuap antara sesama perusahaan plat merah, tampaknya mulai bak kecambah tumbuh di musim hujan. Memang AP II, juga AP I menelurkan bermacam-macam anak perusahaan, termasuk yang bernama PT Angkasa Pura Propertindo (APP).

Pada kasus OTT KPK kali ini, merujuk keterangan yang ada, proyek HBS merupakan hubungan kerja antara PT Inti dan PT APP.

Logikanya, PT Inti, melalui  Taswin melakukan suap kepada direksi PT APP, Wisnu Raharjo (kemudian dipanggil KPK). Pasalnya hubungan kontrak kerja terjadi antara PT Inti dengan PT APP. Bukan kepada direksi induk perusahaan, AP II. Kog yang disuap Andra, direktur AP II?

Bila ditelisik dalam konteks hubungan legal, disini terlihat bahwa direksi PT APP tidak memiliki kuasa untuk memutuskan proyek HBS senilai Rp86 miliar. Diduga hal ini yang menggiring Taswin menggelontorkan uang kepada Andra, direksi induk perusahaan, AP II.

Sehingga, dari konstruksi yang demikian,  anak perusahaan (APP) terkesan 'diperalat' oleh induknya (AP II). Tidak menutupkan kemungkinan, modus yang sama juga terjadi di AP I  atau anak-anak perusahaan lainnya.

Simak saja praktik modus yang dilakukan Taswin, staf PT Inti. Dia menyerahkan uang sebesar SGD96.700 kepada End, sopir (diduga sopir AS) pada Rabu (31/7) pukul 21.00 WIB.  Taswin tidak menyerahkan uang dugaan suap itu kepada Wisnu, direksi PT APP.

Proyek HBS senilai Rp86 miliar memang tidak bisa dilelang oleh anak perusahaan, PT APP. Sepatutnya AP II yang melaksanakan lelang. Soalnya kapasistas dan kewenangan APP terbatas.

Namun AP II menunjuk PT APP untuk bernegoisasi dengan PT Inti. Untuk mempraktikkan model penunjukan langsung (PL).

Diduga kuat, dalam proyek-proyek lain, dilakukan modus yang sama. Anak perusahaan digunakan untuk melakukan PL atas proyek, tapi kewenangannya tetap berada ditangan induk perusahaan.

Tidak menutup kemungkinan, modus serupa diduga juga terjadi pada proyek-proyek di AP II lainnya. Dan juga bisa dipraktikkan pada proyek-proyek AP I. 'Memperalat" anak perusahaan.

Terlihat bagaimana peran Andra. Dia diduga mengarahkan adanya negoisasi antara PT APP dan PT Inti. Bahkan mengakali adanya down payment (DP) dari 15 persen menjadi 20 persen yang akan dijadikan modal awal PT Inti yang sedang mengalami kendala cash flow.

Selain modus semacam ini, guna memenuhi azas formalitas, induk perusahaan melakukan lelang terbuka. Kemudian peserta lelang tidak ada yang memenuhi persyaratan, baik dari aspek harga ataupun persyaratan teknis. Sehingga bisa melaksanakan penunjukan langsung (PL) atas proyek-proyek yang ada.

Simak bagaimana dugaan Andra mempraktikkan modus yang ada. Marzuki Battung, Executive General Manager Divisi Airport Maintenance AP II diminta untuk menyusun spesifikasi teknis yang bersesuaian dengan penawaran PT Inti.

Pada persoalan teknis, Andra tidak menyasar direksi PT APP terkait spesifikasi proyek HBS. Tapi direksi PT APP diarahkan agar mempercepat proses penandatangan kontrak antara PT APP dan PT Inti.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya