Berita

KPK sita Rp 130 juta dan sejumlah dokumen dalam penggeledahan di Yogyakarta/Net

Hukum

Geledah Dinas PUPKP Yogyakarta, KPK Sita Uang Rp 130 Juta dan Dokumen

JUMAT, 23 AGUSTUS 2019 | 10:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 130 juta dan sejumlah dokumen saat menggeledah rumah Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Kota Yogyakarta, Aki Lukman Nor Hakim.

"(Penggeledahan) di rumah saksi yang merupakan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta. Dari lokasi ini kami menyita uang sekitar Rp 130 juta. Uang ini kami duga masih terkait dengan proyek yang ada di dinas tersebut," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/8) malam.

Tak hanya di rumah Aki Lukman Nor Hakim, tim KPK juga menggeledah sejumlah lokasi di Solo dan Yogyakarta pada Rabu (21/8). Yakni kantor PT Kusuma Chandra dan kantor PT Mataram Mandiri yang berada di Solo. Kantor Dinas PUPKP dan kantor Badan Layanan Pengadaan (BLP) Yogyakarta pun ikut digeledah tim KPK.


"Sebagian besar yang kami temukan adalah dokumen-dokumen terkait dengan proyek," ungkap Febri.

KPK bakal terus mendalami seluruh barang bukti yang telah disita saat menggeledah. Termasuk ke depannya akan memeriksa sejumlah saksi yang dianggap terkait dan relevan.

"Tentu kami dalami secara lebih spesifik dalam proses pemeriksaan saksi," sebut Febri.

Dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur saluran air hujan di Dinas PUPKP Yogyakarta ini, tiga jaksa dan satu pihak swasta telah dijerat KPK.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya