Berita

Terdakwa perkara pemberian suap pengadaan alat satelit monitoring dan drone di Bakamla, Erwin Syaaf(kemeja putih)/Net

Hukum

Erwin Syaaf Fahmi Transfer Uang Bakamla Karena Tak Mau Ingkar Janji

KAMIS, 22 AGUSTUS 2019 | 21:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Terdakwa perkara pemberian suap pengadaan alat satelit monitoring dan drone di Bakamla, Erwin Syaaf Arief menyampaikan beberapa klarifikasi untuk kesaksian mantan Anggota DPR, Fayakhun Andriadi.

"Pertama untuk masalah handphone. Saudara saksi sudah saya berikan nomor Fahmi Darmawansyah agar bisa menghubungi langsung tapi karena susah dihubungi akhirnya saya juga yang bantu komunikasi," jelas Erwin di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).

Ia kemudian berujar bahwa dirinya tak pernah memberikan janji karir politik kepada Fayakhun. Sebab menurutnya, tanpa bantuannya, karir Fayakhun bisa naik.


Untuk masalah rekening luar negeri yang diperbincangkan selama persidangan, Erwin menjelaskan bahwa itu berkaitan dengan uang Fahmi yang ada di luar negeri.

Dijelaskan, saat itu Fahmi tak bisa mencairkan uang karena saat itu masuk hari libur nasional.

"Sedangkan itu bertepatan Munaslub Golkar. Karena Fahmi ingin menunaikan janjinya, maka ditransferlah uang itu," jelasnya.

JPU KPK mendakwa Erwin sebagai orang yang turut serta melakukan bersama-sama dengan Fahmi Darmawansyah dan korporasi PT Merial Esa, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang dengan jumlah seluruhnya sebesar 11.480 dolar AS dari PT Merial Esa, perusahaan milik Fahmi Darmawansyah kepada Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR RI periode 2014-2019.

Uang suap tersebut dimaksudkan agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan 2016. Proyek ini akan dikerjakan PT Merial Esa selaku agen dari PT Rohde and Schwarz Indonesia

Atas perbuatannya, Erwin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya