Berita

Terdakwa perkara pemberian suap pengadaan alat satelit monitoring dan drone di Bakamla, Erwin Syaaf(kemeja putih)/Net

Hukum

Erwin Syaaf Fahmi Transfer Uang Bakamla Karena Tak Mau Ingkar Janji

KAMIS, 22 AGUSTUS 2019 | 21:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Terdakwa perkara pemberian suap pengadaan alat satelit monitoring dan drone di Bakamla, Erwin Syaaf Arief menyampaikan beberapa klarifikasi untuk kesaksian mantan Anggota DPR, Fayakhun Andriadi.

"Pertama untuk masalah handphone. Saudara saksi sudah saya berikan nomor Fahmi Darmawansyah agar bisa menghubungi langsung tapi karena susah dihubungi akhirnya saya juga yang bantu komunikasi," jelas Erwin di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).

Ia kemudian berujar bahwa dirinya tak pernah memberikan janji karir politik kepada Fayakhun. Sebab menurutnya, tanpa bantuannya, karir Fayakhun bisa naik.


Untuk masalah rekening luar negeri yang diperbincangkan selama persidangan, Erwin menjelaskan bahwa itu berkaitan dengan uang Fahmi yang ada di luar negeri.

Dijelaskan, saat itu Fahmi tak bisa mencairkan uang karena saat itu masuk hari libur nasional.

"Sedangkan itu bertepatan Munaslub Golkar. Karena Fahmi ingin menunaikan janjinya, maka ditransferlah uang itu," jelasnya.

JPU KPK mendakwa Erwin sebagai orang yang turut serta melakukan bersama-sama dengan Fahmi Darmawansyah dan korporasi PT Merial Esa, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang dengan jumlah seluruhnya sebesar 11.480 dolar AS dari PT Merial Esa, perusahaan milik Fahmi Darmawansyah kepada Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR RI periode 2014-2019.

Uang suap tersebut dimaksudkan agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan 2016. Proyek ini akan dikerjakan PT Merial Esa selaku agen dari PT Rohde and Schwarz Indonesia

Atas perbuatannya, Erwin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya