Berita

Terdakwa perkara pemberian suap pengadaan alat satelit monitoring dan drone di Bakamla, Erwin Syaaf(kemeja putih)/Net

Hukum

Erwin Syaaf Fahmi Transfer Uang Bakamla Karena Tak Mau Ingkar Janji

KAMIS, 22 AGUSTUS 2019 | 21:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Terdakwa perkara pemberian suap pengadaan alat satelit monitoring dan drone di Bakamla, Erwin Syaaf Arief menyampaikan beberapa klarifikasi untuk kesaksian mantan Anggota DPR, Fayakhun Andriadi.

"Pertama untuk masalah handphone. Saudara saksi sudah saya berikan nomor Fahmi Darmawansyah agar bisa menghubungi langsung tapi karena susah dihubungi akhirnya saya juga yang bantu komunikasi," jelas Erwin di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).

Ia kemudian berujar bahwa dirinya tak pernah memberikan janji karir politik kepada Fayakhun. Sebab menurutnya, tanpa bantuannya, karir Fayakhun bisa naik.


Untuk masalah rekening luar negeri yang diperbincangkan selama persidangan, Erwin menjelaskan bahwa itu berkaitan dengan uang Fahmi yang ada di luar negeri.

Dijelaskan, saat itu Fahmi tak bisa mencairkan uang karena saat itu masuk hari libur nasional.

"Sedangkan itu bertepatan Munaslub Golkar. Karena Fahmi ingin menunaikan janjinya, maka ditransferlah uang itu," jelasnya.

JPU KPK mendakwa Erwin sebagai orang yang turut serta melakukan bersama-sama dengan Fahmi Darmawansyah dan korporasi PT Merial Esa, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang dengan jumlah seluruhnya sebesar 11.480 dolar AS dari PT Merial Esa, perusahaan milik Fahmi Darmawansyah kepada Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR RI periode 2014-2019.

Uang suap tersebut dimaksudkan agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan 2016. Proyek ini akan dikerjakan PT Merial Esa selaku agen dari PT Rohde and Schwarz Indonesia

Atas perbuatannya, Erwin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya