Berita

Sidang kasus suap Bakamla/RMOL

Hukum

Kesaksian Fayakhun, Suap Bakamla Nyaris Untuk Munaslub Golkar

KAMIS, 22 AGUSTUS 2019 | 19:47 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dalam kesaksiannya untuk terdakwa Erwin Syaaf Arief, mantan anggota DPR Fayakhun Andriadi menyebut uang yang diterimanya sebesar 12 miliyar atas suap proyek Bakamla digunakan untuk kebutuhan politiknya dan diberikan ke sejumlah orang di Partai Golkar.

"Uang itu diberikan oleh Fahmi Darmawansyah. Tetapi sesungguhya saya tidak pernah sebut nominal. Lalu istilah 1 persen itu muncul dari saudara Fahmi Ali Alhabsy alias Onta, dengan demikian asumsinya 1 persen dari total proyek 1,2 triliun jadi 12 miliar," jelasnya di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).

"Itu tidak direncanakan untuk kegiatan politik, tapi momen aja. Malah sebenarnya uang itu mau untuk Munaslub Partai Golkar," sambungnya.


Dalam melakukan praktiknya, Fayakhun meminta izin kepada Ketua Golkar saat itu, yakni Setya Novanto. Namun kepada Setnov, ia tak menjelaskan secara rinci.

Setelah uang tersebut berada di tangan Fayakhun, teknis bagi-bagi bancakan tersebut beragam, mulai dari melalui orang lain hingga dibagi-bagikan sendiri.

"Uang yang diberikan Fahmi itu dalam bentuk transfer, bukan Cash dan melalui rekening money changer," jelasnya.

Fayakhun menerima Rp 12 miliar dari Fahmi Darmawansyah, yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Merial Esa saat menggarap proyek di Bakamla tersebut.

Dalam perkara ini, Fayakhun didakwa menerima suap berupa 911.480 dolar AS atau sekitar Rp 13 miliar dari mantan Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.

Uang suap itu dimaksud agar Fayakhun menambahkan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya